Categories: HukumKriminal

Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji Di Teluknaga Tangerang Berhasil Di Bekuk Polisi

Tangerang – Suara Investigasi  – Dua Orang Pria Yang Berinisial RM Alias ML Atau IP (33) Dan Salah Satu Pelaku Yang Berinisial AG Alias BT (16) Yang Masih Di Bawa Umur Tega Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Korban Hasanudin (29) Guru Ngaji Di Kampung Suka Damai RT. 03/RW. 07 Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Kamis (29/08/2019).
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Mengatakan, Modus Kedua Tersangka RM Alias ML Atau IP (33) Dan AG Alias BT (16) Adalah Bermotif Dendam.
Kedua Tersangka Kemudian Menunggu Korban Untuk Melakukan Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan Terhadap Korban Hasanudin Dengan Cara Menunggu Korban Di Sebua Gang Masuk Arah Menuju Rumah Korban,Yang Biasa Dilalui Korban Hasanudin Setelah Mengajar Mengaji. Terang Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Pada Selasa ( 3/09/2019) Di Mapolres Metro Tangerang Kota
Dan Ketika Korban Melintas Masuk Kearah Gang Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Kemudian Kedua Tersangka Yang Berinisial AG Alias BT Selaku Eksekutor Langsung Menyiram Kan Air Keras Ke Arah Tubuh Korban Menggunakan Sebuah Ember Bekas Yang Sudah Di Siapkan Oleh Para Tersangka. Tenang AKP Dodi Adul Rohim
Setelah Melakukan Perbuatan Nya Kedua Pelaku Langsung Kabur Meninggal Korban Ditempat Kejadian. Tuturnya
Akibat Kejadian Tersebut  Korban Mengalami Luka Bakar Yang Sangat Parah Di Sekujur Tubuh Nya  Pada Bagain Depan, Dari Ujung Kepala Hingga Ujung Kaki.Pungkasnya
Kemudian Korban Sempat Di Tolong Warga Yang melihat Kejadian Tersebut Dan Sempat Di Larikan Ke Rumah Sakit Namun Luka Korban Sudah Terlanjur Parah Dan Ahirnya Meninggal Dunia.Tutur Kapolsek Teluknaga Di Mapolres Merto Tangerang Kota
Para Tersangka Sempat Melarikan Diri Namun Pihak Kepolisian Kurang Dari Dua Puluh Empat Jam Berhasil Mebekuknya.
Kini Kedua Tersangka Harus Mendekam Di Balik Sel Jeruju Besi Untuk Pempertanggung Jawakan Perbuatan nya Dan Di jerat  Dengan Pasal 340 KUHP Jo. pasal 17 Ayat (2) Ke 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan.
Editor : Zecky
Wartawan : Euis Heryani
suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago