Pabrik Rumahan Yang Memproduksi Obat Ilegal Di Gerebek Polresta Bogor Kota Dan BPOM Cabang Bogor

 

 

BOGOR – Suara Investigasi –  Satreskrim Polresta Bogor Kota Dan Balai POM Cabang Bogor Berhasil menggerebek pabrik rumahan pembuat obat-obatan ilegal di Kampung Gang Pesantren, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 20 November 2019. 

 

Pabrik tersebut diduga memproduksi obat palsu dengan menggunakan merek dagang resmi. BPOM juga menduga pabrik tersebut memproduksi obat narkotika golongan satu yang sudah dilarang beredar sejak lama.

 

Polisi Dan BPOM Cabang Bogor Pun Berhasil mengamankan dua orang di rumah tersebut, berinisial B dan T Yang Di Duga Peracik Obat Dan Penjaga Rumah Yang Di Jadikan Pabrik Obat-obatan Tersebut.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polresta Bogor Kota, AKP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan penggerebekan rumah yang diduga menjadi pabrik obat oplosan ilegal ini, merupakan awal dari kerja Kepolisian untuk mendalami lebih jauh. Juga mengungkap kasus dugaan industri dan peredaran obat ilegal.

 

“Kami masih terus mendalami kasus ini, dari dua orang tersangka yang sudah diamankan. Kami menduga, kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Ini yang masih terus kami dalami,” kata Niko di kantor Polresta Bogor Kota di Bogor, Rabu (20/11).

 

Niko menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, di sebuah rumah di pemukiman padat penduduk, di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa (19/11), malam.

 

 

“Penggerebekan dilakukan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut, kemudian dikembangkan untuk memastikan informasi itu,” jelas Niko.

 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 karung obat siap edar. Serta beberapa karung lainnya bahan baku pembuatan obat ilegal. “Obat-obatan yang disita adalah obat-obatan yang tidak dijual bebas di pasar,” katanya.

 

Polisi juga menyita peralatan berupa mesin cetak, mesin pengemas obat, serta beberapa jenis bahan kimia untuk meracik obat-obatan. Pada Rabu (20/11) siang, Polisi mendatangi kembali lokasi terduga pabrik obat ilegal.

 

Tujuannya untuk menyita lagi mesin pembuat obat, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.

 

Niko menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut dua tersangka, salah satu tersangka, diketahui sebagai peracik obat. “Dia pernah bekerja di sebuah apotek, meskipun bukan apoteker dan tidak memiliki sertifikasi peracik obat,” katanya.

 

Satreskrim Polres Bogor Kota juga mengundang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari Pusat, Provinsi, maupun Kota Bogor, untuk memeriksa obat-obat yang diproduksi, apakah ilegal atau tidak. Apakah memenuhi persyaratan BPOM atau tidak.

 

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, obat-obatan itu ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan standar BPOM,” jelasnya..

 

Selain peredaran obat ini tidak mempunyai izin, produksi obat-obatan sendiri diduga tidak mempunyai standar, sesuai aturan BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

 

“Kami tak ingin banyak komentar dulu, lantaran kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan,” imbuh Niko.

 

Niko juga menjelaskan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, diketahui rumah tersebut dikontrak sejak Januari 2019.

 

Sebelum dimanfaatkan untuk pabrik obat, di dalam rumah tersebut ada yang didesain khusus untuk menyimpan bahan baku obat, dengan temperatur udara selalu kering. 

 

“Dari keterangan tersangka, rumah itu baru dimanfaatkan untuk pembuatan obat baru sekitar empat bulan,” katanya.

 

Menurut Niko, Polisi masih akan mendalami, jaringan pembuatan obat ilegal dan ke mana saja distribusinya. “Pada saat penggerebekan, ada kendaraan untuk distribusi obat, sehingga diduga obat tersebut didistribusikan cukup jauh dari Bogor,” pungkasnya ( I Wanda) 

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago