Kab. Tangerang, Suarainvestigasi.com – Seorang pria berinisial MS (26) di amankan Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, jumat (24/9/2021). MS (26) adalah warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang di ditangkap sekitar jam 05.00 pagi, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram,” ujar Wahyu
Wahyu menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.
“Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah,” tutur Wahyu.
Tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka masih terus digali keterangannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara hingga 12 tahun karena bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Merasa di rugikan oleh Oknum guru. Di Duga Gergara Uang tabungan…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi oknum anggota Polsek Pagedangan…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga seorang anak di bawah umur inisial (A), telah jadi korban…
Serang -suarainvestigasi.com] Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Panyirapan Kecamatan Baros Alergi terhadap Wartawan, pasalnya saat…
Serang - Media Suarainvestigasi.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak Salah…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek…