Serang, Suarainvestigasi.com – Evi warga Kebupaten Pandeglang, tersangka pencurian sepeda motor babak belur diamuk masa di depan percetakan simetris, lingkungan Cijawa Masjid, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, senin (23/12/2019).
Kronologi kejadian, saat tersangka tertangkap basah akan melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat, yang diketahui milik Mardian yang sedang terpakir di depan percetakan simetris.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono mengatakan, pelaku mencuri dengan menjebol kunci kotak, saat akan membawa kabur hasil curiannya langsymg di teriaki oleh saksi.
“Pelaku menjebol kunci kontak sepeda motor milik korban Mardian yang sedang terparkir, ketika sudah berhasil merusak kunci sepada motor, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut kabur. Tetapi aksi tersebut diketahui oleh saksi Subekti,” papar Edhi.
“Subekti spontan langsung berteriak ‘maling’ dan mengejarnya
hingga pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa,” ujarnya
Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa yang saat itu melintas patroli di sekitar tempat kejadian perkara.
“Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa, dan saat ini pelaku, beserta barang buktinya berupa satu unit STNK, satu unit anak kunci kendaraan dan satu lembar surat keterangan dari leasing sudah diamanakan di Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penajara.
Discussion about this post