Kriminal

Kedapatan Membawa Sabu Dan Obat Berbahaya Dua Pemuda Di amankan Reserse Narkoba Polres Serang Kota

Kota Serang, Suarainvestigasi.com – Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten amankan dua orang pria yang berinisial R alias Z (38) dan F (30) terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat berbahaya. Kedua tersangka di tangkap disebuah rumah dikawasan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Minggu (5/7/2020).

 

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Mengatakan kedua tersangka di tangkap dengan barang bukti satu dan obat berbahaya. 

 

“Sebanyak 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya , “kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Rabu (8/7/2020) diruang kerjanya.

 

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

 

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat, berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Dalam penggeledahan tersebut didapat 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya,terdiri dari 72 butir pil obat Eximer dan 30 butir pil Tramadol, 1 buah Handphone black berrry serta 1 buah Handphone android merk invinix hitam,”tuturnya.

 

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka R alias Z mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial W (DPO).

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

 

Atas perbuatannya tersebut, kedua  tersangka akan di jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun. 

 

(es)
suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

4 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

7 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago