Kota Serang, Suarainvestigasi.com – Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten amankan dua orang pria yang berinisial R alias Z (38) dan F (30) terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat berbahaya. Kedua tersangka di tangkap disebuah rumah dikawasan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Minggu (5/7/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Mengatakan kedua tersangka di tangkap dengan barang bukti satu dan obat berbahaya.
“Sebanyak 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya , “kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Rabu (8/7/2020) diruang kerjanya.
Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat, berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya,terdiri dari 72 butir pil obat Eximer dan 30 butir pil Tramadol, 1 buah Handphone black berrry serta 1 buah Handphone android merk invinix hitam,”tuturnya.
Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka R alias Z mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial W (DPO).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.
Discussion about this post