Categories: HukumKriminal

Jaksa Umum Tuntut 5 Bulan Penjara Kasus Penghinaan Wartawan

 

Jakarta – Suara Investigasi  – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Ir. Faaz dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum- JPU Retna Wulaningsih SH MH  pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019). 

 

 

 

Terdakwa  Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred Media Online Info Breaking News. 

 

 

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ir. Faaz dituduh bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso  dan Group Apkomindo. 

 

 

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana,  Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi,  Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina,  saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan bahwa para saksi mengerti tentang komentar yang diampasikan terdakwa Faas pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky, karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky. 

 

 

Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa Henkyanto Tjokroadhiguno dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

 

 

Keterangan Saksi ahli juga menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.

 

 

Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO. 

 

 

Padahal menurut fakta yang sebenarnya,  saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023. 

 

 

Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK Menkumham  nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.

 

 

Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.  

 

 

Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang, dan yang dapat mengakses selain anggota juga bisa kalangan umum selain anggota, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya. 

 

 

Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa  secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. 

 

 

Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret. .

 

 

Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius bukan guyonan.

 

 

Pendapat ahli a de charge Prof DR. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. 

 

 

Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkan, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar. 

 

 

Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa Ir. FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45  ayat (3) jo pasal 27 ayat (3)  UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

 

 

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban kepada awak media mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

 

 

Sesungguhnya, menurut Hoky, sanksi hukuman maksimalnya 4 tahun. “Saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Terdakwa, langsung ditahan dan dituntut penjara selama 6 tahun meski tidak terbukti bersalah dan ditambah denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky. 

 

 

Hoky menambahkan, JPU sepertinya lupa menuliskan dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan terdakwa. 

 

 

Padahal Terdakwa telah memberikan keterangan palsu bahwa kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. 

 

 

“Padahal faktanya kometar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” pungkas Hoky.

 

 

Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, baik yang hadir saat Kongres Pres Indonesia 2019 maupun yang belum berkesempatan hadir di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (6/3) untuk dapat membantu mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook yang saat ini sedang proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Red *** SI) 

 

 

 

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago