Categories: HukumKriminal

Hendak Konsumsi Sabu Dua Pria Di Amalkan Sat Narkoba Polres Serang Kota

Serang Kota – Suara Investigasi – Dua Pria Yang berinisial AM (32) warga Kampung Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang dan IS (40) warga Kampung Bor RT.008/013,Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten setelah keduanya diringkus saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut disalah satu kamar di Hotel MS dibilangan kawasan Kramatwatu Kabupaten Serang, Sabtu (07/09/2019).
Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus setelah petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten memdapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kemudian  melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang akan dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu tersebut.
“Pada awal mulanya tersangka IS memberikan sejumlah uang lalu menyuruh tersangka AM untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang akan dipergunakan di hotel MS di bilangan kawasan Kramatwatu Kab. Serang. Kemudian anggota mengintai lokasi tersebut hingga akhirnya pukul 23:00 WIB, kedua pelaku tersebut datang kemudian masuk ke salahsatu kamar hotel yang telah dipesan oleh kedua pelaku tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH saat ditemui di kantornya, Senin (09/09/2019).
Saat penyergapan, Lanjut AKP Wahyu. Pada saat lakukan penggeledahan badan atau tempat yang lain ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan ditangan pelaku AM yang mana barang tersebut adalah milik Pelaku IS.
“Anggota lakukan penyergapan kemudian seluruh sudut-sudut ruangan kamar kami geledah termasuk  kedua pelaku pun kami geledah,  Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” jelas AKP Wahyu.
Kedua pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,43 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Ek
Sumber : TP/HUMAS
suarainv

Recent Posts

FARPKeN Gelar Aksi Damai Dukung Polres Nias Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas Meresahkan di Kota Gunungsitoli Bila Tidak???

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Puluhan Massa Forum Aliansi Peduli Masyarakat Kepulauan Nias (FARPKeN) dan masyarakat…

19 jam ago

Wujud Nyata Kemanusiaan Kasat Lantas Polres Nias “Sonahami Lase” Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Wujud nyata empati dan komitmen Kemanusiaan ditunjukkan oleh Satuan Lalu Lintas…

3 hari ago

Inay Pembisnis Paket Lebaran Menggelar Acara Halal Bihalal Bersama Reseller Di Kediamannya

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Dengan mengucap syukur, di hari idul Fitri Inay mengadakan halal…

6 hari ago

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli “Ridwan Zega” Desak Kapolres Nias Tindak Oknum Preman Berkedok Ormas Meresahkan

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Ridwan Saleh Zega, S.A.P, Politisi Partai Nasdem Kota Gunungsitoli desak pihak Polres Nias…

6 hari ago

Polsek Sirombu Polres Nias Berhasil Damaikan Tindak Pidana Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

Nias Barat - Media Suarainvestigasi.com -Polsek Sirombu Polres Nias berhasil Damaikan kasus dugaan tindak pidana…

6 hari ago

Berdalih Berita Tidak Berimbang : Dikonfirmasi PG Tidak Sanggup Menjawab

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Katanya berinisial PG si Rambut Gondrong siaran pemberitaan wartawan tidak berimbang terkait laporan…

7 hari ago