JAKARTA | Suarainvestigasi.com – Berawal dari Rudy Hendra Tama (28) meminjamkan 1 unit mobil Toyota Fortuner 2021 Sportivo/TRD warna hitam Nopol. B 2996 BJA yang dipinjamkan kepada pelaku D dan J karena Rudy Hendra Tama ada ikatan bisnis.
1 unit Mobil tersebut dipinjamkan ke D dan J bukan digadai kenal H dan mobil dipinjamkan urusan bisnis selesai. Namun mobil dbawa kabur oleh A ,pelaku atas nama D, J dan R.
Rudy mengenal D dan J dikenalkan oleh H dan D.
“Saya sudah membuat Laporan Polisi terkait tindak pidana dugaan Penggelapan pasal.378 Nomor : LP/B/2004/X/2021/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Oktober 2021,namun sudah berbulan-bulan pelaku belum juga ada tindakan dari pihak Polres Jakarta Selatan.” kata Rudi Hendra Tama pada awak media Selasa, (28/12/2021) Kota Tangerang
“Terduga pelaku penggelapan tersebut nomer handphone nya masih aktif dan online, semua saksi sudah dipanggil untuk di mintai keterangan di Ditreskrimum Polres Jakarta Selatan Unit III Ranmor, hingga saat ini belum ada kejelasan perihal Kasus tersebut.” tegas Rudi.
” Saya mohon pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan menindaklanjuti terkait laporan penggelapan 1 Unit Mobil Fortuner tersebut dan saya berharap mobil dapat kembali dan pelaku dapat di tangkap dan dijadikan tersangka, karena hanya kepada pihak POLRI kami berharap tegaknya supremasi hukum sesuai arahan Kapolri.” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini belum dapat dihubungi. (tim/red).
Discussion about this post