Hukum

Setelah Viral, Polres Metro Bekasi Kota Akhirnya Segel Gudang Penimbun BBM Ilegal

Bekasi Kota –  Suarainvestigasi.com – Viralnya pemberitaan tentang adanya dugaaan pangkalan BBM tanpa izin (ilegal) jenis solar yang berada di pinggir Tol, Jalan Arteri Jor Jatiwarna, Rt 005 Rw 04, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Januari 2022 menjadi perhatian awak media. 


Saat awak media konfirmasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki melalui pesan singkat whatsap tentang viralnya pemberitaan tersebut, Kapolres hanya menjawab akan di selidiki. 
“Tks infonya, kita lidik”. Balasnya saat di konfirmasi (14/2/2022)


Selang beberapa hari gudang penimbun BBM Ilegal tersebut di segel oleh Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Ivan Adhitira, saat dikonfirmasi Kasatreskrim membenarkan adanya penyegelan gudang ilegal BBM tersebut. 


“Betul sekali, semalam saya mendapat perintah dari Bapak Kapolres untuk menyelidiki gudang tersebut, dan sudah kami lakukan tindakan Kepolisian sembari melanjutkan penyelidikan”. Terangnya Kompol Ivan Adhitira saat di konfirmasi melalui pesan seingkat Whatsapp pada Rabu (23/2/2022).


Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang apakah ada yang di tangakap saat penyegelan gudang BBM ilegal tersebut, Kasatreskrim kompol Ivan mengatakan belum ada penetapan dan masih tahap penyelidikan. 


” Masih tahap penyelidikan ya mas, belum ada penetapan tersangka… kami akan periksa ahli dari kementrian terkait terlebih dahulu ya”. Ucap kasat reskrim Kompol Ivan


Pada dasarnya penampungan BBM ilegal tersebut harus disertai izin dari pihak terkait, dan penyelewangan tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Migas (Minyak dan Gas Bumi)  No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b, c, d dan Pelakupun melanggar UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dab Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pudana Lima Tahun Penjara.

( Tim Investigasi Pemburu Ilegal )

suarainv

Recent Posts

Buang Sampah Ke Laut, Petugas Kebersihan Pelabuhan Gunungsitoli Langgar Hukum! LSM KCBI Tuntut Tanggung Jawab Pelindo Gunungsitoli

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kepulauan Nias mengecam keras tindakan tak terpuji yang…

7 jam ago

Proyek Pembangunan Turap TPS DLHK di Kampung Anamu’i longsor Diduga Tidak Sesuai RAB, NGO JPK layangkan surat

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] Proyek pembangunan turap Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) DLHK di Kampung Anamu'i…

3 hari ago

BK – LSM Lebak Sikapi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

"Lebak - SuaraInvestigasi.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten…

3 hari ago

LPG 3 KG Langka, Diminta Kepolisian Tangkap Oknum Agen Pangkalan Nakal di Pulau Nias Menjual Diatas Harga HET

Kepulauan Nias, suarainvestigasi.com -Sejumlah warga masyarakat Kepulauan Nias meminta kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait…

1 minggu ago

Dugaan Pemborosan Anggaran Pembangunan Gapura di Tangerang, Transparansi Dipertanyakan

TANGERANG – Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan gapura di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah…

1 minggu ago

Diduga Palsukan Merek, Konveksi di Ciledug Dibekingi Oknum Wartawan

Tangerang - Suarainvestigasi.com -Sejumlah pengusaha produk bermerek yang telah memiliki hak paten mengeluhkan kerugian akibat…

1 minggu ago