Serang, Suarainvestigasi.com – Perjudian sabung ayam di Lapangan Bola, Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang di grebeg Satuan Reskrim Polres Serang Kota, senin (23/9/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP. Ivan Athidira mengatakan Penggrebekan tersebut, beradasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga melakukan perjudian. Tiga pria paruh baya berinisial AC (55), HR (55) dan IS (50) digelandang ke Mapolres Serang Kota bersama barang bukti.
“Kemarin kami melakukan penggerebekan ke lokasi dan mendapati beberapa orang di tempat kejadian.Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur,” ucapnya
Ivan menerangkan, bahwa saksi yang berada dilokasi perjudian tersebut sangat terganggu akan adanya aktitas sabung ayam meski nilainya tak seberapa tapi sangat meresahkan dan membuat gaduh lingkungan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan 2 (dua) ekor ayam bangkok sebagai alat judi, 2 (dua) buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu dan Uang Rp115 ribu,” tambahnya
Untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polresta Serang Kota bersama polsek jajaran akan menindak tegas semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota,” tambahnya.
Pada tempat lain Kabid Humas Polda Banten Kombespol. Edy Sumardi P,S.Ik,M.H menghimbau, kepada seluruh warga agar menyampaikan informasi secara langsung jika dilapangan ditemukan kegiatan warga yang menganggu keamanan dan ketertiban berupa penyakit masyarakat (Pekat)
’’Silahkan laporkan, berikan informasi kepada kami,kemudian kami akan menindak lanjutnya secara tegas. Kami aparat kepolisian selalu terbuka untuk memberikan pelayanan dan meneriman informasi apapun dari masyarakat,” tandasnya
Sumber : humas polres serang kota
Editor : es