TIGARAKSA, Suarainvestigasi.com – Disaat Pemerintah gencar menyalurkan bantuan untuk yang membutuhkan, namun segelintir oknum menjadiakan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi ladang pungli seperti di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut sudah dilaporkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, agen Brilink yang diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH. Ia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan agen Brilink, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dari 30 orang agenn Brilink.
“Agen mengaku kepada kita bahwa setiap pencairan PKH yang mengambil uangnya itu pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya kepada, Senin (15/2/2020).
Lanjut Kasi Intel, bahwa pendamping PKH menunjuk Ketua dari KPM, untuk mempermudah betkomunikasi serata berkokrdinasi. Disaat nanti akan pencairan ketu KPM akan di hubungi pendamping dan kartu ATM dan buku tabungan penerima akan dikumpulkan di ketua kelompok.
“Saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan. Sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima,” jelasnya.
Nana menyebutkan, adanya potongan yang dilakukan oknum untuk setiap pencairan. Besarannya berbeda-beda mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per keluarga penerima setiap pencarian.
Diketahui, dana PKH ini dikhususkan bagi keluarga miskin yang juga termasuk kelompok penerima zakat. Mereka mendapat bantuan tunai dari Kementerian Sosial. Besarannya setiap keluarga berbeda-beda. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan yang usai melahirkan dan anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun. Untuk komponen pendidikan, jika di dalam keluarga ada anak bersekolah di SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun. Lalu, yang bersekolah di SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun, sekolah di SMA/sederajat Rp2 juta per tahun dan penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. Bantuan diberikan setiap bulan.
“Kita periksa baru enam orang dan terkendala dengan adanya agenda lain dari kejaksaan agung. Sementara, kerugian negara di Kecamatan Tigaraksa saja selama 2018 hingga 2019 akibat ulah oknum di PKH ini sebesar Rp3,5 miliar. Itu uang hasil pemotongan dan ada yang tidak menerima sama sekali padahal terdaftar,” pungkas Nana.
Discussion about this post