Hukum

Pungli Mengatasnamakan Dinas Kebersihan Membuat Resah Para Pedagang Di Wilayah Sukasari

Kota Tangerang – Suarainvestigasi.com –   Berbagi macam cara dilakukan untuk menguntukan diri sendiri salah satu nya oknum Yang Mengatas namakan dari dinas dan meminta sejumlah uang ke para Pedagang dan pemilik toko di wilayah jalan sukamanah 5 dan jalan soleh ali, kelurahan sukasari, kecamatan Tangerang, kota Tangerang.

 

Pedagang dan pemilik toko sangat resah dengan adanya oknum pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

Saat awak media menelusuri dan mengkofirmasi pegawai apotik tirtasari bernama Ening iya menjelaskan , bahwa pihak apotik dimintai iuran kebersihan dengan cara memaksa dan dipatok harga sebesar Rp.50 Ribu.

 

“Tiba-tiba oknum tersebut datang ke apotek, pria tersebut meminta uang dengan nada tinggi sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah.” ucapnya kepada awak media Sabtu (06/6/2020).

 

Lanjut ening iya menceritakan, awal cerita pada hari senin Tanggal (1/6/2020) pria tersebut mendatangi apotek langsung meminta iyuran kebersihan, kemudian pihak apotik meminta sejumlah bukti bahwa jika dia memang dari dinas kebersihan, namun setelah dimintai identitas pria tersebut pergi begitu saja.

 

Kemudian pada hari Kamis 4 Juni 2020 lalu, onkum tersebut datang kembali dengan mebawa surat dengan kop surat Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

 

Kemudian tak lama iya mengeluarkan kop surat dari dinas kebersihan, juru parkir sekaligus keamanan apotik dan temennya menegur oknum tersebut dan bertanya dari mana dan ada apa.

 

” Tidak terima di tegur dan sempat debat oknum tersebut dengan juru parkir apotik sekalian keamanan kemudian sempat mengacam juga oknum tersebut kepada juru parkir kemudian pergi”, paparnya

 

Lanjut Ning, tak lama menjelang magrib oknum tersebut datang kembali ke apotik dengan membawa teman-temannya dan kembali adu mulut dengan Juru parkir kemudian direlai oleh warga.

 

Setelah ditelusuri, tak hanya pihak Apotek yang mengeluh, Pedagang warung makanan Nasi abi dan kios sembakoh di wilayah tersebut juga merasa resah dengan kelakuan oknum tersebut.

 

“Hampir setiap bulan orang itu (Oknum) minta retribusi, alasannya untuk kebersihan. Kalo saya ga jualan orang itu tetep datang kerumah gedor-gedor pintu masuk kedalam ” ungkap Riri pedagang nasi dan lauk pauk.

Riri menambahkan, bahwa dia juga pernah menanyakan ke RT dan RW terkait retribusi itu, namun RT RW tidak mengetahui akan pungutan kebersihan tersebut.

 

Hasil informasi dilapangan Oknum yang meminta retribusi tersebut diketahui bernama M. Yusuf Ali Alias Anton, oknum tersebut pernah tinggal di jalan Sukamanah 3 sebelum rumahnya di segel, ia mengandalkan surat dengan Kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Tangerang Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan isi tembusan kepada Walikota Tangerang (Sebagai Laporan) dan Wakil Walikota Tangerang serta ditandatangani dan berstempel Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto, SH dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19610716 198701 1 002, dan hasil pungli tersebut untuk pribadinya sendiri.

Dedi Suhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, tidak membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh DLH Kota Tangerang .

 

“Kalau  melihat suratnya, dari Kop saja sudah tidak bener.  tanggal suratnya juga salah, melihat dari surat itu tanda tangannya pak Haji Ivan, sementara H Ivan sekarang menjabat Asisten Pemerintahan” ungkapnya kepada Awak media melalui pesan singkat.

 

“Jadi jelas ini surat ga benar. Nanti akan kami coba selidiki oknumnya. Dan kalau melihat oknum tersebut masih melakukan aksinya, mohon di amankan dan segera laporkan ke kami” ujarnya.

 

Warga dan pedagang pun berharap kepada pihak aparat terkait untuk segara memproses dan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut,  karena sudah meresahkan pedagang dan pemilik Toko.  (Euis)

 

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

1 minggu ago