Hukum

Polres Serang Kota Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suarainvestigasi.com – MIS (32), YP (37) dan GH (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin, (27/03/2020) pukul 23.00 WIB.

 

MIS (32), YP (37) warga Kel. Teritin, Kec.Walantaka Kota Serang dan GH (29) warga kel. Sumur peucung kec. Serang kota serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3/2020).

 

Lebih lanjut, AKBP Edhi mengatakan “ketiga Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salahsatu kos-kosan di Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Kota Serang.

 

“Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik disalahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap dikediamannya disalahsatu perumahan di Kel.Tritih Kec.Walantaka Kota Serang,”kata Kapolres.

 

“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,”ujarnya.

 

“Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.

 

“Menurut tersangka MIS dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma.

 

“GH ketika membeli narkotika jenis shabu tersebut di bantu oleh sdr. YP,”tuturnya.

 

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

 

“Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya (Red-SI) 

suarainv

Recent Posts

Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang Dinilai Semrawut Dan Asal Jadi

Tanggerang]suarainvestigasi.com] Kinerja Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, Msi. belakangan tengah menyita perhatian publik…

1 jam ago

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

4 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

5 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

7 hari ago