Serang, Suarainvestigasi.com – Menekan tindak kriminal dan berikam rasa aman serta nyaman, kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten gelar oprasi penyakit masyarakat (Ops Pekat), kamis (12/9/2019).
Oprasi penyakit masyarat tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Polres Serang Kota Iptu Dede Supratman, SH. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tujuan Ops Pekat yang berada di daerah hukum Polres Serang Kota.
Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Firman Affandi, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan “Total ada 1.308 botol lebih miras berbagai merk kami amankan dari tempat Rumah Makan Moon City (Rumah Makan Cina) bertempat di Jalan Bojonegara KM. 3 desa Teratai, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten,” jelas Kapolres diruang kerjanya.
Firman menambahkan, jika pihak Rumah Makan yang di razia oleh Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten diberi imbauan untuk tidak menjual miras lagi.
“Kami juga memberi imbauan kepada pemilik Rumah Makan Moon City yang masih bandel menjual miras, karena dampaknya yang ditimbulkan dari miras tersebut memberi dampak yang sangat negatif,” tandasnya
Penindakan selanjutnya Kepolisian Resor Serang Kota mengamankan puluhan botol miras untuk dibawa ke Mako Polres Serang kota serta dilakukan pendataan ulang sebelum dimusnahkan.
(es)
Discussion about this post