Kota Serang, Suarainvestigasi.com – Pengadilan Negeri Serang gelar sidang pertama (saksi) kasus pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (22/1/2020).
Persidangan tersebut di hadiri puluhan warga kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang untuk menyaksikan jalannya persidangan terbuka tersebut.
Guna menjamin situasi aman dan kondusif, Puluhan Personel Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten diterjunkan melaksanakan pengamanan sidang.
Dalam Kegiatan tersebut turut hadir Kabagops Polres Serang kota, Kapolsek Cipocok jaya, Kasat Sabhara Polres Serang kota, Kasubbagdalops Polres Serang Kota, Pama Polres Serang Kota dan Polsek Jajaran serta personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto, SH., MH., selaku Koordinator Pengamanan mengatakan “pada hari ini kita menggelar pengamanan Sidang Perdana yaitu mendengarkan keterangan para saksi perkara Pembunuhan satu keluarga di di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang,” Kata Kompol Giyarto.
Kompol giyarto menambahkan “ dalam pelaksanaan pengamanan ini seluruh personel pengamanan tidak diperkenankan membawa senpi dan sesuai SOP yang berlaku, “tambahnya.
Selama kegiatan sidang terpantai berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Discussion about this post