Hukum

Diduga Cari Penambahan Rezeki Diluar Gaji PNS.!!! Anju Manurung Pungut Uang Rekanan Janjikan Proyek Siluman.!!

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Trik Penipuan dan Penggelapan yang diduga di lakukan oleh Anju Manurung sudah di Polisikan di Mapolres Nias Sumatera Utara, Sabar Sidauruk sebagai Pelapor apresiasi pihak Polres Nias telah menanggapi laporannya sebagai rekanan yang tertipu oleh AM, Senin (26/060/2023).

Laporan Polisi Nomor : LP/99/III/2023/NS/tanggal 08 Maret 2023. An. Pelapor Sabar Sidauruk, SH Als Sabar.

Hal itu terjadi pertama kali, Anju Manurung mengambil uang rekanan atas nama Sabar Sidauruk pada tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupih) dan kedua kalinya Anju Manurung meminta lagi uang dengan rekanan yang sama pada tanggal 01 April 2022 sebesar Rp.15.000.000-, (lima belas juta rupiah) dengan alasan yang sama kepada rekanan untuk melancarkan Adminstrasi proyek,” Jelas Dauruk.

Sabar Sidauruk, SH sebagai rekanan yang ditipu oleh oknum ASN mantan Dinas PUPR PPK 36 Kabupaten Nias Selatan. Sidauruk berharap kepada Polres Nias agar laporannya di proses secepatnya secara Hukum kepada oknum yang menipu dirinya,” Harapnya

Lebih lanjut, Sidauruk sebagai rekanan (korban) menyampaikan kepada awak media, bahwa sudah dua kali panggilan Anju Manurung untuk di Periksa di Mapolres Nias Sumatra Utara tidak mau menghadiri, diduga AM ketakutan dengan perbuatan dia terbongkar niat jahatnya.!!!

Sidauruk korban penipuan Anju Manurung, sangat kecewa dan telah dirugikan dengan perbuatan oknum ASN Anju Manurung, mantan dari dinas PUPR PPK 36 Cabangnya Balai Besar PUPR Provinsi Sumatra Utara.” Kesalnya.

Diduga masih ada Mafia ASN PUPR Dinas Provinsi Sumatra Utara yang suka menipu dan menggelapkan uang rekanan dengan janji iming-iming memberi proyek Jembatan Gantung di suatu tempat di Kabupaten Nias Utara, Kecamatan Lahewa Timur Sumatra Utara,” Pungkasnya

Sabar Sidauruk sebagai korban menuntut keras oknum ASN AM yang telah menipu dan menggelapkan uangnya, agar secepatnya di tangkap dan di Proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI ini,” Tutupnya.

Dikonfirmasi awak media ini Anju Manurung di No. O822-6703-xxxx via Telpon dan Pesan WhatsApp tidak menanggapi hingga Berita ini Tayang.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

1 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

2 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

3 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

4 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

5 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

1 minggu ago