TANGERANG, Suarainvestigasi.com- Kasus perkara yang menimpa ASZ alias Akmal yang merupakan anak dari petinggi Kota Tangerang Sahrudin, beserta ke 3 temannya DS, SY dan MT kini berkasnya berhasil dilengkapi oleh Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya.
Berkas perkara ke 4 orang tersebut, kini naik menjadi Terdakwa pada hari kamis 8 Oktober 2020 dari kepolisian ke Kejaksaan Negri Kota Tangerang. Gojali SH sebagai Penuntut Umum, yang mana akan menyidangkan ke 4 terdakwa.
Pada saat itu berkas sempat di tolak oleh JPU P19, karna masih ada kekurangan. Setelah lengkap oleh penyidik berkas sudah diterima dan naik menjadi P21.
Sebelumnya ke 4 tersangka di Rehab ke Rumah Sakit Lembaga Pendidikan dan Latihan ( Lemdiklat) Bayangkara Polri, lebak Bulus Jakarta Selatan. Hingga akhirnya naik menjadi P21, di Kejaksaan Negri Kota Tangerang.
Kasi Pidum Pidana Umum Kejaksaan Negeri KotaTangerang, Eka Kurniawan SH mengatakan para tersangka awalnya di Rehab dan sekarang sudah dipindah ke Lapas Pemuda Tangerang.
“Mereka tidak tau, ada Rehab di Rumah Sakit Kepolisian dan sekarang tersangka sudah di Kejaksaan langsung dibawa ke LP Pemuda Tangerang”. ucap Eka Kurniawan yang dikutip dari Sorotbangsa.com
Perlu di ketahui ASZ alias Akmal dan DS, MY serta MT , ditangkap Resnarkoba Polda Metro Jaya saat pesta narkoba di Jalan Taman Bunga V Cipondoh Tangerang, dan barang bukti 0, 51 sabu sabu pada hari, Sabtu (6/6/ 2020).
Dari hasil penyidikan Polisi, ke empat tersangka membeli narkoba jenis sabu, secara patungan seberat 0, 51 gram, dan alat isaf untuk dipakai bersama sama.
Atas perbuatannya tersangka,terancam hukum, minimum 4 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal, 112 ( 1 ) Jo Pasal 127 ( 1 ) maksimal 4 tahun tentang undang undang No 35 / 2009 Tentang narkotika.
Discussion about this post