“Lebak – Suarainvestigasi.com – Weleh – weleh…Perusahaan tambang galian pasir milik cv sugianto di duga gunakan tabung gas LPG subsidi. Dan ini terjadi di kampung cilaki desa marga jaya kecamatn cimarga. Sabtu 19/10/2024
“Meurut pantauan awak media setempat menerangkan,”Biasanya untuk perusahaan tambang galian pasir itu semuanya memakai tabung gas yang 50 kilo gram tetapi pakta di lapangan juauh berbeda. Sepertinya pemilik galian pasir cv sugianto sudah terbiasa memakai tabung gas yang 3 kilo gram untuk untuk kebutuhan pengelasan yang berada di galian pasir tersebut.
Seharusnya tabung gas 3 kilo gram tersebut itu diperuntukan untuk warga masyarakat kurang mampu, bukan untuk perusahaan galian pasir seperti milik cv sugianto. Dan jelas ini melanggar UUD aturan yang sudah di tentukan.
“Menurut keterangan Aep selaku Pimpro ( pimpinan proyek ) menerangkan,” Siapa bilang kami menggunakan tabung gas yang 3 kilo gram. Dan saya gak pernah merintahkan anak buah saya untuk pengelasan yang berada di galian milik cv sugianto ini memakai tabing gas LPG yang 3 kilo gram. Dan mana buktinya ?… Dengan nada santai nya.
Dan pak aep mengajak kami tim media, ketempat anak buahnya yang sedang bekerja mengelas besi plat tersebut. Dan benar saja.” Tabung gas tersebut sudah di tergantikan dengan tabung 50 kilo gram.
“Kamipun dari media setempat menjawab,” Kami dari media pak, dan kami sudah mengantongi bukti vidio dan potonya, waktu para pegawai bagian pengelasan sedang ada pembuatan Plat untuk pembuatan saringan.
Walaupun pak aep selaku PIMPRO (pimpinan proyek ) beralasan tidak pernah memakai gas LPG 3 kilo gram,” Itu haknya pak aep. Yang jelas kami sudah ada vidio dan poto.
Untuk itu kami dari tim media setempat meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera menindak lanjuti kasus ini.
(Epul)
Discussion about this post