Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Limbardo alias Ama Edward Pemilik Toko Monalisa di dampingi Kuasa Hukumnya resmi melaporkan berinisial PG di Polres Nias terkait dugaan kejahatan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tanggal 11 April 2025.
“Kuasa hukum Trimen Harefa, SH.,MH, menjelaskan bahwa Darwin Limbardo Pemilik Toko Monalisa telah melaporkan berinisial PG di Polres Nias tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 355 KUHP,” terang Trimen kepada awak media.
Laporan tersebut di Polres Nias terdaftar register Nomor : LP/215/IV/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 11 April 2025, sekira pukul 15:33 Wib. Seluruh proses laporan klien saya sudah disampaikan kepada penyidik,” terang Trimen.
Kejadian itu berawal, klien saya sedang berada di tokonya pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11:00 Wib di Jl Sudirman No.57, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, alias PG datang dengan tujuan untuk menanyakan surat-surat atau izin usaha toko Monalisa, PG secara diam-diam merekam melalui Handphone pribadinya, klien saya berkata kepada PG (terlapor) bersabar nanti saya tunjukan surat yang dimaksud, tetapi saya lagi ada pekerjaan lalu terlapor pergi,
“Kemudian pada hari Minggu tepat tanggal 23 Maret 2025, PG mengirim pesan WhatsApp kepada pelapor dengan teks/ narasi yang mengancam diri pelapor. Atas Kejadian tersebut kliennya merasa keberatan mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan agar PG dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa Hukum.
Sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama, menyampaikan pelanggaran haknya ke Polres Nias. Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, penyidik sudah mengambil keterangan kliennya dan memberikan indentitas saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” akhir katanya.
Menurut pantau awak media dalam kurun 2 (dua) Minggu ini dibeberapa pemberitaan media Online berinisial PG terlapor di Polres Nias sandang 3 (tiga) LP tersandung berbagai dugaan kasus tindak pidana hebohkan warga netizen Kepulauan Nias menjadi ajang perbincangan.
(yosi)
Discussion about this post