Bogor – Suarainvestigasi.com – Pembuatan minyak solar yang menggunakan bahan BAN bekas sangat mencemari lingkungan, selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, dampak terpuruknya yaitu dapat mencemari sumber mata air dalam tanah.
Pembakaran Ban bekas menjadi bakar minyak sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghilangkan limbah Ban yang sudah tidak layak pakai.
Namun, tindakan seperti itu justru memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tanaman dan lingkungan sekitarnya. Diantaranya, Emisi Zat Berbahaya Pembakaran Ban bekas menghasilkan gas beracun seperti dioksida belerang (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC).
Gas-gas ini dapat merusak tanaman dan mengganggu proses fotosintesis. Kemudian abu sisa pembakaran Ban dapat jatuh ke tanah, sehingga mencemari dan merusak struktur tanah.
Tak hanya itu, Pencemaran ini dapat mengurangi ketersediaan nutrisi dan merusak mikroorganisme tanah yang penting untuk kesehatan tanaman.
Seperti indikasi kegiatan ilegal pembakaran Ban bekas yang dijadikan bahan bakar minyak di tengah-tengah lahan milik perhutani di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 25/03/2024.
Saat dijumpai, seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa usaha pembakaran Ban ini pemiliknya seseorang yang tinggal di Karawaci Tangerang bernama Ida.
Dia menyebut, Ban bekas ini akan diproses menjadi bahan bakar minyak, namun dia tak tahu pasti minyak yang dihasilkan itu solar atau bukan, namun jenisnya hampir mirip dengan solar.
“Saya jaga sendiri, pengurusnya enggak ada, bosnya orang Karawaci, namanya Ibu Ida, aktivitas pembakarannya siang, kalau malam mah tinggal penyulingannya saja, Desa, Polsek maupun Kecamatan juga sudah tahu semua,” bebernya kepada Wartawan. 25/03.
Sementara, Gibran seorang pengurus saat dikonfirmasi dirinya lebih memilih diam mengenai kegiatan pembakaran Ban yang dijadikan minyak jenis solar ilegal ini, namun dia menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Boeng.
“Jangan ke saya, ke Boeng saja, dia kepercayaan bos,” tulisnya dengan singkat melalui pesan Whatsapp sembari mengirimkan nomor si Boeng.
Sedangkan Boeng, orang kepercayaan bos tersebut saat dikonfirmasi dia tidak merespon sama sekali.
Berdasarkan Pasal 98 Undang – Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 98 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan & mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Diminta untuk Aparatur Penegak Hukum Wilayah Bogor untuk segera tangkap para oknum yang terlibat didalam usaha ilegal ini, baik dari Sipil, Instansi Pemerintahan maupun dari Kepolisian setempat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Desa Ciomas, Polsek dan Kecamatan Tenjo belum dikonfirmasi.
( Sumber Berita : Cahyo )
By : Tim Pemburu Ilegal
Discussion about this post