Daerah

Viral.!!! Diduga Oknum Polisi Terlibat Mafia BBM Bio Solar, Humas Polres Nias Buat Berita Tandingan Pembenaran

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Viral terkait pemberitaan adanya oknum Intel Polres Nias terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar di SPBU Nomor 14.2283.52 Jalan Diponegoro kilo meter 2 (dua) Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Juni 2024.

“Kejadian itu sangat jelas dan benar bukan opini semata Tim investigasi Pers dan Swadaya Lembaga Masyarakat (LSM) yang sedang melakukan fungsi kontrol sosial, menggagalkan penyeludupan BBM Bio Solar subsidi di SPBU Nomor 14.2283.52,” ungkap tim.

Sebagaimana :

  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang LSM.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Anehnya.!!! Humas Polres Nias melakukan bantahan klarifikasi pada tanggal 28 Juni 2024 di media lain dengan sengaja membuat berita tandingan dan merasa mengambil tindakan untuk pembenaran diri dalam informasi tersebut.

Tim Wartawan dan LSM yang berada dilokasi atau di TKP pada saat itu mengatakan ada apa dengan pihak Intel Polres Nias dan Humas Polres Nias ?? “Kok di ambil berita tandingan, kalo merasa tidak benar masalah itu dan ingin mengklarifikasi bukan dengan media lain untuk memberikan penjelasan jika tidak sesuai dengan kronologis yang sesungguhnya.

Baiknya oknum Polisi yang merasa ini tidak benar jangan bungkam dan mengelak ketika dikonfirmasi sebelumnya oleh media bukan membuat berita tandingan seolah-olah mengambil pembenaran dari media lain,”

“Seharusnya pihak Polres Nias menyelidiki terlebih dahulu kebenarannya memanggil wartawan yang menayangkan pemberitaan sebagai pemberi informasi meminta bukti-bukti di lokasi pada saat kejadian di SPBU bukannya pihak Polres Nias melakukan berita tandingan untuk membungkam media,” tegas tim.

Tim mengungkapkan bahwa faktanya, ketika kita melakukan penemuan penyeludupan BBM di SPBU Nomor 14.2258.52, benar ada Personil Intel Polres Nias 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang mengaku anggota kesatuan BRIMOB, ketika tim investigasi atau wartawan pada saat di lokasi SPBU telah meminta kepada Personil Intel Polres Nias untuk membawa Pick Up L300 bermuatan 10 drum BBM Bio Solar Subsidi milik Salmi Sianipar tersebut di Polres Nias.

“Kita waktu itu telah berulangkali meminta Personil Intel Polres Nias yang berada di SPBU segera membawa BB ke Polres Nias agar diproses, namun Aparat Penegak Hukum itu tidak indahkan permintaan wartawan, terlihat Polisi melakukan komunikasi kepada orang kepercayaan pemilik BBM Bio Solar Subsidi diduga saling kenal dan ada unsur kedekatan terselubung hingga BB tersebut bebas pergi,” ungkap tim.

“Personil Intel Polres Nias melakukan pembiaran dengan temuan Wartawan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Polisi selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada dilokasi bukannya melakukan penindakan.

Kita juga telah melakukan konfirmasi ulang kepada Kanit Intel Polres Nias Ipda Risko Ginting yang berada di TKP, setelah kejadian terkait penanganan hukum temuan itu, malah menghindari pertanyaan wartawan mengatakan, (Kalau memang memungkinkan laporkan saja mereka itu bang),” katanya.

Baiknya oknum Polisi yang merasa ini tidak benar jangan bungkam dan mengelak ketika dikonfirmasi oleh media bukan membuat berita tandingan seolah-olah mengambil pembenaran dari media lain,”

Menurut kami tim investigasi, terkait pemberitaan di media manapun diberikan Klarifikasi/Hak Jawab, bukannya di klarifikasi atau di jawab di media lain, landasan kode etik Jurnalistik mengacu pada kepentingan Publik, hal ini tercantum dalam Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional.

“Kita merasa heran, kenapa oknum personil Intel Polres Nias dan Humas Polres Nias mengambil pembenaran di media lain dan seharusnya jika ingin mengklarifikasi. Silahkan di media yang sama,” kata tim.

Lebih jelasnya, oknum wartawan yang menayangkan bantahan, diantara mereka itu berada dilokasi SPBU dan tau persis kejadiannya seakan-akan jeruk makan jeruk dengan melakukan tandingan berita sesama wartawan bukannya sebagai kontrol sosial menggali informasi kepada pihak lain ada apa ya ??,“ kata tim sambil tertawa.

Diketahui berita tandingan dari Humas Polres Nias ditayang pada tanggal 28 Juni 2024 sementara wartawan yang berada di TKP/SPBU pada saat penahanan BBM Bio Solar Subsidi tersebut diminta untuk datang diruang Kasi Propam Polres Nias untuk diminta penjelas terkait kronologis kejadian dan menyerahkan bukti-bukti dilapangan terkait dugaan keterlibatan anggota Polri berupa vidio dan vidio Pick Up L300 pengangkut BBM Bio Solar Subsidi.

“Wartawan menyerahkan bukti vidio dilapangan kepada Kasi Propam Polres Nias Iptu Hesena Ziliwu, SH., MH diruang kerjanya pada tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11:10 Wib siang dan meminta penjelasan terkait kejadian tersebut, hal itu telah dijelaskan oleh wartawan.

Dalam berita tandingan Humas Polres Nias yang ditayangkan beberapa media jelas adanya tanggapan dan penjelasan dari Kapolres Nias, Kasi Propam dan dinarasikan Humas Polres Nias.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh wartawan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli terkait kebenaran berita tandingan tersebut, “Izin Pak komandan rilisan berita ini dari Humas Polres Nias Pak Komandan ? (Siap),” jawabnya.

Kepada Bapak Kapolres Nias Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH sebagaimana pernyataan bapak Kapolres Nias secara lisan kepada Pers, LSM, Ormas dan tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli pada tanggal 19 Juni 2024 saat beraudiensi diruang bapak terkait disinggung penggunaan BBM subsidi di Kepulauan Nias sering habis, alasannya dimanfaatkan oleh para perusahaan industri. Bapak Kapolres Nias mengatakan silakan di telusuri dengan bukti konkret berupa bukti vidio dan foto bila terbukti, kita tindak siapa pun orangnya tidak diberikan toleran itu sangat fatal merugikan masyarakat dan Negara,” Kata Kapolres Nias.

“Hal itu telah kami buktikan kepada bapak Kapolres Nias hingga kami mengumpulkan bukti dilapangan, kami Pers minta pernyataan Bapak Kapolres Nias (Buktikan) agar peribahasa itu bukan guyonan semata. Dalam narasi berita tandingan Humas Polres Nias kami Pers membaca ada unsur pembelaan bawahan tanpa adanya penulusuran terlebih dahulu. Seandainya tidak adanya tanggapan Bapak Kapolres Nias hal ini kami laporkan di Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

3 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

4 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

4 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

5 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

5 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

6 hari ago