Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Tiga orang Pejabat Pemko Gunungsitoli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Nias dalam kasus dugaan Tindak Pidana “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan perubahannya.
Adapun pejabat ASN yg telah ditetapkan sebagai tersangka adalah :
- 1. Drs. Oimonaha Waruwu, selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli
- 2. Ir. Ekuator Jaya Daeli, selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli
- 3. Tema’aro Telaumbanua, selaku Staf Ahli Walikota Gunungsitoli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Sebagaimana informasi yg beredar sebelumnya, bahwa salah satu LSM di Kota Gunungsitoli telah melaporkan para tersangka tersebut di atas ke Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan delik aduan bahwa dua orang Pejabat atas nama Ekuator Jaya Daeli dan Tema’aro Telaumbanua menghadiri dan memberi keterangan di Sidang PTUN atas permintaan Penggugat dalam hal ini Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Karya Batee dan Yunius Larosa.
“Kehadiran kedua pejabat ini sesuai Surat Perintah Tugas ditandangani oleh Sekda Oimonaha Waruwu.
Laporan tersebut telah melalui proses klarifikasi dan kajian di Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana dan saat ini telah masuk pada tahap Penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias dan ketiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Dihimpun dari berbagai sumber).
Awak media ini mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan, silahkan langsung dikonfirmasi melalui kordinator Gakkumdu Bu Nur Alia Lase, Pak,” katanya.
“Dilanjutkan konfirmasi kordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase tidak menanggapi melih diam hingga berita ini tayang. “Tiga orang oknum Eselon II Pemko Gunungsitoli yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat terkonfirmasi dalam waktu dekat awak media berusaha menemui yang bersangkutan.
(yosi)
Discussion about this post