Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Badan Pertanahan Nasional BPN-Nias terkesan kurang Transparan terkait dugaan Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah melalui PTSL, Membuat Kordinator Wilayah Pulau Nias LSM-PERKARA Mengirimkan Surat, Selasa (12/04/2022)
Hal ini bertentangan dengan Pernyataan Presiden RI Jokowidodo yang dilansir dari Pemberitaan CNN Indonesia Menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Masyarakat Melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar Administrasi dalam Pembuatan Sertifikat Tanah, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya Sertifikat Tanah. Ia mendengar ada sejumlah Oknum yang meminta kepada Masyarakat membayar biaya Pengurusan Sertifikat Tanah hingga Rp.3.000.000 Juta, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.
Membuat Afdika Permata Lase Ketua Kordinator Wilayah Kepulauan Nias LSM-PERKARA Surati BPN Nias.
Katanya, “Kita melihat pihak BPN Nias susah untuk dikonfirmasi dan kita mendengar beberapa teman-teman Wartawan sudah sering sekali datang Ke-Kantor BPN Nias untuk Konfirmasi namun pihak BPN Nias selalu berdalih agar tidak bisa dijumpai,
Kemudian, Kita menyurati pihak BPN Nias meminta Klarifikasi dan Penjelasan terkait persoalan dugaan Pungli yang terjadi dibeberapa Daerah yang ada di Pulau Nias, Kita berharap Surat kita dapat dibalas”, Terangnya
Jika pihak BPN Nias tidak membalas Surat LSM-PERKARA, kira-kira apa langkah yang ditempuh selanjutnya,,?
Jawab Afdika Permata Lase, ” Ketika Surat kita tidak dibalas maka kita akan Menyurati kembali dan Jika tidak dibalas maka kita akan Laporkan BPN Nias Ke Ombudsman terkait dugaan Maal Administrasi dan selanjutnya kita akan Melaksanakan Aksi Damai terkait persoalan yang meresahkan Masyarakat”, Pungkas Ketua LSM PERKARA Itu Mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post