Nias, suarainvestigasi.com – Pembangunan pengaspalan jalan Dusun II menuju Dusun III oleh Pemerintah Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias diprotes pemilik lahan merasa keberatan. Protes dilakukan karena pembangunan jalan yang menggunakan anggara Silpa Dana Desa oleh Pemdes tersebut tidak lebih dulu meminta izin pemilih lahan serta kesepakatan bersama, Rabu (13/12/2023).
Pembangunan itu diprotes oleh pemilik lahan atas nama Atofao Mendrofa merasa keberatan tidak pernah memberi izin hibah lahan tersebut untuk pembangun pengaspalan jalan Dusun II menuju Dusun III Desa Fadoro Lalai, hal ini disampaikan yang bersangkutan Kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Selasa (12/12/2023).
“Saya bukan memprotes pembangunan jalan Desa tapi etika Pemerintah Desa sebagai pelaksana pembangunan tidak menghargai. Lahan belum saya berikan izin hibah untuk pembangunan jalan Desa. Memang dulu Pemerintah Desa Fadoro Lalai pernah meminta lahan itu agar dihibahkan jawaban dari pihak kelurga saya mengatakan tunggu dulu untuk sementara belum ada kesepakatan kami sebagai pemilik lahan, bersabar dulu mudah-mudahan tahun depan ada kesepakatan hibah untuk saat ini belum,” jelas Atofao Mendrofa.
Ia mengakui jika sebelumnya jalan itu memang sudah ada sering dilalui masyarakat, namun belum dihibahkan kepada Pemerintah Desa. “Kami sekeluarga tidak keberatan atas pembangunan jalan Desa karena akan banyak manfaat bagi warga. Tapi itukan tanah ada pemilik yang sah secara hukum, saya pegang surat-surat kepemilikannya.”
Atofao Mendrofa menerangkan, sesuai keputusan dalam rapat pengesahan RPJMDES Desa Fadoro Lalai bulan Juni 2023, yang dihadiri oleh Kasi PMDK Kecamatan Hiliserangkai Aperius Mendrofa mewakili Camat Hiliserangkai bahwa jalan dari Dusun II menuju Dusun III boleh dibangun klu ada hibah, “terserah bagaimana cara Pak Kades mendapatkan hibah tanah, “Kata Kasi PMDK dalam rapat,” jelas Atofao Mendrofa. Tambahnya, lanjutan pengaspalan jalan dari Dusun II menuju Dusun III Desa Fadoro Lalai mulai dari titik nol punya Alm Ama Gasuma, tetapi setelah itu punya saya belum ada hibahnya.
“Terang Atofao Mendrofa mengaku tanah atas nama pribadinya itu terkena pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter akibat dari pembangunan itu tanaman berupa pinang ditebang dan lengkuas yang sudah ditanam rusak, tanpa lebih dulu ada upaya pemberitahuan atau komunikasi dengan dia dan keluarganya. “Saya dapat laporan dari saudara dan keluarga saya disana bahwa ada pembangun pengaspalan jalan Desa yang melalui lahan saya,” ungkap pria yang tinggal diluar Desa Fadoro Lalai itu.
“Harusnya pemdes datang kordinasi ulang ngomong bahwa ada pembangunan jalan yang melalui lahan kami saya juga masih hidup tidak dihargai langsung main bangun jalan saja, tanpa ada kejelasan dari pemilik lahan dan kelengkapan administrasi artinya ada lahan kami yang kembali digunakan dan bagaimana nasib tanaman. Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilih sah lahan itu,” sambung Atofao.
“Saya sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke publik tetapi Pemerintah Desa Fadoro Lalai ini tidak menghargai kelurga kami tidak ada etika komunikasi baik. Kemaren anak saya sudah berusaha melakukan komunikasi kepada Ketua TPK. Menanyakan terkait pengrusakan tamanan, jawabannya cukup aneh tidak mengetahui yang menebang pinang dan yang membabat lengkuas. Dihari yang sama juga anak saya bertemu dengan Kepala Desa Fadoro Lalai Idaman Mendrofa juga tidak menyampaikan sepatah pun pembicaraan terkait hal-hal pengaspalan yang melalui lahan kami. Penjelasan Ketua TPK juga malah tambah bikin bingung, kami tidak tahu menahu soal pembabatan tanaman tersebut,” pungkasnya.
Diakhir penjelasan Atofao Mendrofa, kami sebenarnya menunggu etika baik Idaman Mendrofa Kepala Desa Fadoro Lalai selama ini, apa dia mau menyelesaikan secara baik-baik masalah ini melalui musyawarah Desa atau Kelurga atau terus diam mengambil sikap sepihak tanpa ada kejelasan hibah lahan dari kami pemilik. Bila tidak tentu kita teruskan kepada APH yang lebih mengetahui aturan yang benar dalam hal ini tentu kami tidak tinggal diam begitu saja,” ancam Atofao.,
Dengan perihal itu awak media ini mengkonfirmasi Kepala Desa Fadoro Lalai Idaman Mendrofa melalui Chat WhatsApp. “Saya Kades Fadoro Lalai menyatakan bahwa jalan yang kami bangun pada saat ini bukan pembukaan badan jalan baru dan saya melakukan pembangunan tersebut demi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi dan jalan tersebut dari Dusun II menuju Dusun III, jalan telah ada pengerasan sejak kami belum mekar dari Desa induk Desa Lalai 1 kami Dusun lima pada saat itu dan setelah kami mekar jadi satu Desa. Maka diteruskan oleh Pemerintah Defenitif oleh Atulo,o Mendröfa bahkan ada beberapa pembangunan yang telah terserap Dana Desa, padat karya saya sekarang meningkatkan mutu kualitas Aset Pemerintah demi kepentingan umum. Terkait dengan pengrusakan tanaman tadi sore ketua seksi kegiatan menyampaikan ke saya bahwa ada tanaman yang telah di potong di bagian bahu jalan dan saya bertanya siapa yang membabat maka dari itu mereka tidak tau, sebelum jalan tersebut dimulai saya telah memberikan suatu arahan kepada masyarakat bahwa tanaman atau apapun yang ada di sekitar jalan tolong jangan di ganggu,” kata Kades
“Jadi lahan yang tidak ada izin dari pihak kelurga Atofao Mendrofa ini gimana cerita Pak Kades ? Jawab kades, Saya meningkat mutu dan kualitas Aset Pemerintah yang telah tersentuh oleh Dana ratusan juta bahkan sampai miliar itu yang saya tingkatkan demi keperluan umum, “Saya hanya meningkatkan mutu aset pemerintah yang telah di bangun selama ini Pak itu saja dari kita,” cetusnya.
“Izin Pak Kades pembangunan jalan itu Dana Desa tahun berapa ? Kades, Silpa tahun 2022 tidak terkejar pelaksanaan pada saat itu menurut Pj. Kades sebelumnya”. Menurut informasi dari warga disana Pak Kades tidak tertera dipapan informasi Silpa tahun berapa itu anggaran pembangunan jalan, “Apa benar begitu Pak Kades? Ada Silpa dan ada reguler di beberapa kegiatan TPT dan parit untuk tahun ini,” akhir kata kades.
Plank proyek yang diterima media ini pengurus jenis kegiatan berikut ;
Jenis Kegiatan : Lanjutan Pengapalan dari Dusun II menuju Dusun III TPT (kiri jalan)
Volume : Pengaspalan (145 Meter x 3 Meter TPT Kiri Jalan (Panjang 7 Meter)
Lokasi Pekerjaan : Dusun II (dua) – Dusun III (tiga).
Pagu Dana : Rp. 128.512.500,-
Sumber Dana : Silpa Dana Desa
Tim Pelaksana : 1. Idaman Mendrofa (Penanggungjawab)
(yosi)
Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…
Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…
JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…
" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…