Nias, suarainvestigasi.com –Tanah lahan pembangunan SMP Negeri 1 Hiliduho Kabupaten Nias diklaim miliknya oleh Mialui Mendrofa alias Ama Gaseli Sesuai Akte Jual Beli (AJB) pada tanggal 25 April tahun 1981, menjadi polemik baru Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Minggu (25/08/2024).
Hal tersebut dijelaskan pemilik sah tanah lahan pembangunan SMP Negeri 1 Hiliduho kepada awak media dirumahnya, tepat di Desa Hiliduho, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/08/2024)
“Dijelaskan Mialui Mendrofa, saya membeli tanah itu kepada Tohumbowo, ditanda tangani oleh Camat inisial BA dan Kepala Desa Fatiaro Mendrofa serta distempel bermaterai 6000 sehingga keabsahannya lengkap dan didalam Akte Jual Beli (AJB) lansung disaksikan serta ditandatangani oleh Tolonasokhi yang diduga penghibah tanah SMP Negeri 1 Hiliduho (sebagian tanah ini) kepada Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias,” ungkap Mialui Mendrofa.
Terangnya, sudah 3 Periode Kepala Daerah Kabupaten Nias bertukar yaitu, Bupati telah mengeluarkan disposisi atau petunjuk saat mencuatnya permasalahan ini, namun Jajaran Pemerintah Kabupaten Nias diduga tidak mengindahkan, dengan bukti surat agar pembangunan SMP Negeri 1 Hiliduho dibatalkan/ditunda dan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias serta Pemerintahan Kecamatan Hiliduho, saya menduga Pemerintah Kabupaten Nias merampas tanah hak saya,” cetusnya tegas.
Dilanjutkan, Mialui Mendrofa dan Istrinya, kami sangat kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Nias karena telah menyakiti hati kami. ”Sebagian tanah kami yang lain telah kami hibahkan untuk pembangunan Kantor Polsek Hiliduho, sehingga piagam dari Kapolres Nias telah kami terima pada saat itu.
“Tambahnya, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Nias agar mengembalikan tanah kami, dan Plang Merk Tanah Milik Kami, kami menduga keras salah seorang oknum aparat telah menghilangkan atau mencopot Plang tersebut dan hal ini akan segera saya laporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Tim wartawan berupaya mengkonfirmasi Sekdes Hiliduho, ternyata telah mendengar permasalahan tersebut, namun laporan secara resmi pemilik tanah belum masuk di Desa Hiliduho dan tanah obyek ini sekarang berada di wilayah Desa Fadoro,” ungkap Sekdes.
Dihimpun dari keterangan Sekcam Hiliduho, saat tim pulbaket DPD LSM GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias) yang telah penerima kuasa dari Mialui Mendrofa dalam perkara tersebut.
Sekcam Hiliduho Yanto mengatakan “Benar bahwa kami pihak Kecamatan dengan Kapolsek telah berupaya memediasi permasalahan Klaim Plang Merk Tanah Milik Mialui Mendrofa, namun hal itu gagal tidak berujung selesai,”
“Kami pihak jajaran Kecamatan masih mempunyai Pimpinan Bapak Camat, saya sarankan silahkan dikonfirmasi di bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nias,” akhir jelas Sekcam.
(yosi)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…
Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…
Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati melalui team barisan intelektual strategi…
Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…
Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…