Daerah

Tamin, Menjelaskan Dugaan Masyarakat Proyek Reklamasi Laut Diwilayah Hotel Kaliki.

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Terkait keberatan masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, memprotes proyek penimbunan laut diwilayah Hotel Kaliki diduga menyalahi aturan Pemerintah merusak lingkungan dan ekosistem laut, Sabtu (18/05/2024).

Dijelaskan Tamin alias Siasuh kepada media ini ketika ditemui di Hotel Kaliki & Restaurant, Rabu (15/05/2024), sekira pukul 08:00 Wib pagi bahwa warga Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu menduga bahwa saya telah melanggar ketentuan aturan Pemerintah reklamasi laut diwilayah Hotel Kaliki”

“Tanah ini saya beli beberapa tahun yang lalu kepada warga asli Desa Ombolata Ulu, batas tanah arah laut dalam sertifikat lansung bibir pantai, lalu warga Desa Ombolata Ulu dan Desa Saewe meminta agar sedikit tanah itu dihibahkan untuk pembuatan tambatan perahu Nelayan Desa Ombolata Ulu dan Desa Saewe, saya berikan seluas 23 meter, hibah dibahas melalui kesepakatan kedua belah pihak Desa, kedua tokoh masyarakat, pihak Kecamatan Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli turut hadir Babinsa Kodim 01/Gunungsitoli, Bhabinkamtibmas Polres Nias dan undangan lainnya rapat berlangsung di Kantor Desa Ombolata Ulu disertai tanda tangan bersama,” jelas Tamin.

Hasil Kesepakatan rapat besama perahu-perahu yang bersandar dilokasi tanah saya dipindahkan ke tambatan perahu yang baru, namun hasil kesepakatan itu tidak di gubris oleh sebagian warga yang melaut tetap posisi perahu mereka tetap dilokasi semula,” tandasnya.

Sisa tanah itu terus digerus abrasi air laut hingga terjadi longsor pengukuran titik awal dalam sertifikat menjadi laut dan bibir pantai semakin jauh. Untuk menyelamatkan sisanya saya timbun sesuai titik sertifikat dasar, tiba-tiba masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu keberatan padahal lokasi tanah saya berada di Desa Ombolata Ulu, benar masyarakat Desa Saewe ini berada di Desa Ombolata Ulu.

“Warga Desa Saewe beberapa keluarga memang berada di Desa Ombolata Ulu karena pemekaran Desa Ombolata Ulu dari Desa Saewe sebagian warga itu tidak mau pindah menjadi warga Desa Ombolata Ulu tetap menjadi masyarakat Desa Saewe,” katanya Tamin.

Lanjutnya, masyarakat Desa Saewe tidak setuju dengan pembangunan yang sedang berjalan, dulunya saat hibah tambatan perahu saya berikan mereka yang protes menanda tangani surat kesepakatan, sekarang mereka komplain dengan alasan reklamasi laut merugikan masyarakat dan merusak lingkungan perairan. Saya membangun sesuai dasar sertifikat pembelian tidak mengganggu tanah warga sekitar, parit pembangunan Desa tertimbun yang diributkan kerusakannya tanggungjawab saya sepenuhnya memperbaiki kembali, masyarakat Desa Ombolata Ulu tidak pernah keberatan dengan pembangunan ini,”

Lebih jelasnya, menduga ada oknum provokatif masyarakat untuk mengusik, menghalangi pembangunan, “Tamin alias Siasuh memperlihatkan dokumen tanah dimaksud kepada media ini mulai dari foto geografi awal tanah, batas pilar, ukuran keseluruhan luas tanah, sertifikat dan beberapa dokumen lainya bukti alas hak milik. Warga Desa Saewe yang keberatan sudah saya ajak duduk bersama membahas namun mereka tidak mau dengan berbagai alasan”

“Tambahnya, terkait mereka mengatakan ada anggota TNI dan Pemerintah Desa dilokasi dan lain sebagainya saya tegaskan bukan Back’up saya untuk menakuti masyarakat hanya untuk mediasi kerena dari awal anggota TNI sebagai Babinsa Pemerintah Desa Ombolata Ulu sebagai saksi pada saat saya memberikan hibah tanah kepada kedua belah pihak warga Desa untuk tambatan perahu,” akhir kata Tamin.

Ketua DPC Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, angkat bicara mengingatkan agar oknum yang menjadi Provokatif dan menghasut masyarakat untuk tujuan suatu kepentingan agar berhati-hati”

“Ianya mengajak masyarakat dan seluruh elemen warga agar menjaga kedamaian, kebersamaan, kerukunan, keamanan, persatuan dan kesatuan, yang terjalin selama ini baik, “Ungkap aktifis muda itu kepada media ini saat diminta tanggapan’Nya.

Tambahnya, bila itu menyalahi aturan menurut pemahaman mereka serahkan prosesnya kepada hukum dan pihak berwenang mari mengedepankan rasa silaturahmi duduk bersama di setiap kesalahpahaman, kata Siswanto Laoli aktivis yang sering menyuarakan kepentingan masyarakat itu.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

4 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

5 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

6 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

7 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan solear bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang - Suarainvestigasi.com - Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui Sendhy grassela…

1 minggu ago

Kerja Nyata Relawan BISON Fasilitasi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Ranca Iyuh untuk Andra Soni – Dimyat

Kabupaten Tangerang - suarainvestigasi.com - menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Dengar, Sapa, Aksi: Bersama Bangun Desa Ranca…

1 minggu ago