“Lebak – Suarainbestigasi. Com – Sungguh tak pantas. Dengan nada tinggi seorang kepala desa ( kades ) Bernama MAMAN Selaku Kepala Desa Cibeureum Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diduga telah Mempitnah atau menuduh seorang anggota lembaga (KPK) pandri, yang bernama (utom alias Rohim), dengan alasan saudara Rohim ini telah mengorek – ngorek tentang desanya dan telah menulis – nulis plat nomor motor kepala desa ( kades ) tersebut, di tempat cucian motor/stem, namun tuduhan tersebut tanpa bukti yang,” jelas. Selasa 10 / 12 / 2024
“Rohim selaku lembaga KPK pandri merasa tidak terima atas tuduhan tersebut,” ya saya sempat kaget pak, tiba-tiba saya di tuduh nyatet-nyatet ( nulisin ) plat nomor motor jenis motor beat, dengan nada bicara tinggi yang keluar dari mulut seorang kepala desa ( kades ) Sungguh tak pantas jadi panutan palagi beliau seorang kepala desa.” Saya sangat tidak terima saya di tuduh seperti itu, karena saya tidak merasa melakukannya, dan saya berani sumapah disambar petir pak jika saya benar – benar melakukannya, ungkapnya ke awak media.”
jujur saya sangat tidak senang dan tidak terima ini harga diri saya di permalukan seperti ini, oleh kades (Maman) karena ini pitnah bagi saya pak, pokonya saya tidak senang dan saya akan permasalahkan adanya tuduhan atau pitnahan ini,”ungkap,” utom alias Rohim, Dengan nada kesal.
“Pada saat saya dan utom alias Rohim, bersilaturahmi ke rumah kades tersebut, tiba-tiba kades lansung ngomong dengan nada tinggi kepada saudara utom, dan saya menjadi saksi karena kejadianya tepat di depan saya, maka dari itu saya melihat dan mendengar omongan kades dengan nada tinggi, memarahi, dan menuduh utom,tanpa bukti.” Dan saya sangat menyayangkan, dengan sikap seorang kepala desa ( kades ) yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dan perkataan – perkataan yang seharusnya tidak boleh sembarangan. ini malah langsung ngomong dengan nada tinggi dan nge gas. Dan langsung memponis seseorang yang belum jelas bukti dan pakta nya.
“Dan kalo tidak mau di koreksi oleh lembaga ataupun awak media jangan jadi PEJABAT. karena itu hak kami untuk menanyakan dan Kontrolsosial. tukas,” (dd) selaku wartawan infoxpos.
“coba kamu tom jangan ngutak Ngatik Desa ini saja, ke motor-motor kamu catet-catet plat nomor nya katanya, apa maksudnya tom pelat nomor saya di tulisin. terus Sagala di tanyain. Maksud kamu apa Tom. Ada yang ngomong ke saya,” Terus ini lagi dd masalah kayu itu kan udah ngobrol sama siapa tea? ko ini nanyain lagi jadinya masalah ini tutup timbul gitu, gak beres – beres kayaknya di desa Cibeureum ini kalo di korekin terus segalanya semuanya juga ngak ada yang sempurna, ini utom maksud nya apa si, itu motor juga tuh motor bit itu lagi di cuci sama mereka malah di tanyain, maksudnya apa itu motor ada BPKB nya. jadi apa si ngorek-ngorek gitu, ungkap,” kades (Maman) Dengan nada tinggi.” Dd Menirukan.
Sanksi dan undang-undang yang mengatur Fitnah adalah:
Pasal 311 ayat (1) KUHP Pelaku fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 Tahun. fitnah adalah perbuatan yang tidak menyenangkan berpotensi merugikan orang lain, dan dapat mencoreng nama baik orang lain. Apa lagi ini seorang pejabat selaku kepala desa.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Pelaku yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak membuktikan tuduhannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Apalagi ini terjadi kepada seorang lembaga yang sudah jelas legalitasnya.
Untuk itu kami meminta kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
( Tim )
Discussion about this post