Daerah

Suami DZ Terima SP3D Dari Divpropam Mabes Polri, “Mayjen TNI Purn Wirawan Drs. Christian Zebua, MM Angkat Bicara”

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Divpropam Mabes Polri terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), tanggal 24 September 2024, terkait Laporan/Pengaduan Destriani Zebua alias Ina Lori dan Yaredi Lase alias Rendi diduga laporan mandek di Unit IV Polres Nias dan ketidak Profesional Penyidik Reskrim Polres Nias.

Hal itu di benarkan oleh Arosandre Zai, SH Suami Pelapor/Pengadu kepada awak media, Jumat (27/09/2024) di rumahnya Jalan Diponegoro No.178 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.

Perkembangan aduan tersebut telah saya terima dari Mabes Polri disampaikan dan ditandatangi oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kabagyandum Kasubbatrilap AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K.,M.H, dengan Register Nomor : B/4003-b/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam, tertanggal 24 September 2024 perihal SP3D.

“Dimana surat aduan Destriani Zebua alias Ina Lori dan Yaredi Lase di Unit IV tersebut menjelaskan secara rinci tentang kronologi terkait adanya dugaan laporan mandek atau jalan ditempat selama 9 (sembilan) bulan kurang lebih di Unit IV Penyidik Reskrim Polres Nias yang terlalu lamban dalam penanganan laporan,” kata Arosandre Zai.

Selanjutnya Kepala Divpropam Polri melalui suratnya kepada Pelapor/Pengadu bahwa Bagyandum Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan Pelapor/Pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.

Bahwa juga laporan di Unit IV Reskrim Polres Nias itu telah menjadi atensi Wassidik Polda Sumut melalui Gelar Perkara Surat Undangan Nomor : B/3039/IX/RES.124./2024/Reskrim, tertanggal 09 September 2024, terlapor telah mengakui bahwa benar telah menyampaikan ancaman kepada Arosandre Zai, SH dan sementara Chattingan yang disampaikan kepada saudara Yaredi Lase alias Rendi dibenarkan oleh Damai Yanti Lase alias Ina Egi (pelapor), demikian juga dengan saudari Ribka Yolanda, mengakui bahwa telah mentransmisikan Chattingan Damai Yanti Lase serta menambah kata-kata Chattingan dengan saudara Yaredi Lase.

Sementara terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Jeffri Julianto Damanik membenarkan bahwa telah menyampaikan hal pengancaman tersebut kepada saudara Arosandre Zai, SH dikarenakan laporan istrinya Damai Yanti Lase sehingga terbawa emosi,” katanya.

Lanjut Arosandre Zai, SH Kejadian ini berawal atas penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang ditebar oleh Damai Yanti Lase namun anehnya justru kasus diluar kejadian yang diproses terlebih dahulu oleh Penyidik Unit IV Polres Nias, ”Bahkan ahli pidana Dr. Alfi merasa terheran ketika mendengar penjelasan dari Penyidik pada saat gelar perkara diruang Wassidik Polda Sumut bahwa sangat lamban seharusnya asal muasalnya kasus adalah penghinaan dan fitnah yang dilakukan pelapor Damai Yanti Lase alias Ina Egi tetapi justru terbalik laporan penganiayaan Damai Yanti Lase yang diproses duluan ada apa apakah ini pekerjaan oknum Polisi?,” ungkap Dr. Alfi.

Tambah Arosandre Zai, SH mengatakan saya sebagai Pelapor selaku suami Destriani Zebua sangat mengapresiasi Mabes Polri khususnya Bagyandum Divpropam Polri yang telah menindak lanjuti laporan pengaduan kami melimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti,”

“Kami berharap sebagaimana tertera di poin (d). Surat pengaduan Arosandre Zai, S.H, selaku suami tanggal 12 Agustus 2024 perihal dugaan Penzoliman dan Kriminalisasi dan poin (e). Surat Kepala bagian pengaduan Divisi Profesi dan pengamanan Polri Nomor : R/4745/IX/WAS.2.4./Divpropam, tanggal 6 September 2024 perihal pelimpahan Dumas.

“Harapan kami Bareskrim Polri menindak lanjuti laporan sesuai dengan Perkapolri No.9 Tahun 2018 tentang Tatacara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, dan sesuai pula dengan Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, “Agar tanggapan masyarakat selama ini bahwa “Hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas”, apabila diartikan secara gamblang artinya bahwa masyarakat memandang Penegakan Hukum di Negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin dan lemah,” tandas Arosandre Zai.

Jika demi peningkatan Layanan Publik yang berkualitas dalam kinerja Polri dapat ditunjukkan secara nyata, maka akan terlihat di mata masyarakat bahwa kejadian seperti ini tidak akan terus terulang, sehingga Polri itu sendiri kembali akan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah tokoh masyarakat Kepulauan Nias Mayjen TNI Purn Drs. Christian Zebua, M.M angkat bicara terkait penetapan tersangka Destriani Zebua alias Ina Lori di Polres Nias. Ia mengatakan bahwa setiap warga Negara wajib mendapatkan perlindungan Hukum yg didasari pada kebenaran dan keadilan, saya yakin para Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisian pasti tegakkan Hukum dengan benar dan adil, jadi tidak perlu takut dan lawan bila Hukum itu tidak didasari kebenaran dan keadilan “Hal itu disampaikan Drs. Christian Zebua, M.M dirumah pribadinya, Jl. Yos Sudarso Ujung No.178 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara ketika dijumpai keluarga terlapor, Jumat 27/09/2024).

Setelah mendengar asal muasal kejadian yang di sampaikan oleh Arosandre Zai suami dari Destriani Zebua (Terlapor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Nias atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,”

“Berawal penetapan Destriani Zebua alias Ina Lori di Polres Nias atas laporan Damai Yanti Lase alias Ina Egi seorang oknum ibuk Bhayangkari yang berdomisili tempat tinggal di Kabupaten Simalungun tiba di Kota Gunungsitoli. Mendatangi Kantor Satpol PP Kota Gunungsitoli tempat bekerja Arosandre Zai suami terlapor, menyampaikan privasi pribadi Destriani Zebua tuduhan menebar penghinaan/fitnah tidak masuk akal tanpa bisa membuktikan kejadian yang dimaksud,” jelas suami Destriani Zebua.

“Istri saya dituduh yang bukan-bukan kepada Yaredi Lase oleh Damai Yanti Lase disampaikan di Kantor tempat saya bekerja, dan hal itu juga telah dilaporkan Yaredi Lase dan Destriani Zebua di Unit IV Sat Reskrim Polres Nias namun tidak diproses hingga mandek jalan ditempat. Setelah kami laporkan di Polda Sumut baru ada tanggapan prosesnya,” ungkap Arosandre Zai.

Mendengar hal tersebut Mayjen TNI Purn Wirawan Drs. Christian Zebua, M.M, geram mengatakan apa urusannya seorang ibu Bhayangkari mencampuri urusan rumah tangga orang, yang bukan urusannya benar tidaknya datang ke Kota Gunungsitoli hanya menyampaikan hal itu dan membawa-bawa nama institusi. Nah ini sudah tidak benar nich,”

“Saya yakin pihak Polres Nias Profesional dan Meneliti asal usul kejadian terlebih dulu tidak segampang itu menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur Hukum yang benar dan ini kejadian sudah saling lapor tetapi laporan yang diproses hanya satu yang satu mandek, kita berharap oknum-oknum Aparat Penegak Hukum pasti profesional dalam menangani kasus ini, saya masih percaya pada pihak Kepolisian, karena saya kenal Kapolres nya sikap dan tindakannya positif selama ini” tandas tokoh masyarakat itu.

Pesan saya jangan takut dengan Hukum, karena justru Hukum yang berkeadilan yang melindungi setiap warga Negara dan saya yakin pihak Kepolisian profesional dalam menangani kasus ini dan jauh dari kata-kata dikriminalisasi, demikian.” Tambahnya
Dalam praktik Hukum di Indonesia, memang sering terjadi ketidak adilan Hukum, seperti diskriminasi perlakuan Hukum antara yang memiliki uang dan yang tidak, serta antara yang berkuasa dan yang tidak.

“Ini yang sering mencoreng Hukum berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat hilang dan ini sudah merupakan tingkah para oknum-oknum berkepentingan sesuatu, tapi saya masih percaya pada Penegak Hukum Polres Nias dalam hal ini, mereka menangani kasus ini secara Profesional. Bila kita benar tidak perlu takut lawan dan suarakan, pasti Hukum yang berkeadilan melindungi kita,” akhir katanya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

19 jam ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

1 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

1 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

3 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

3 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

3 hari ago