Daerah

Soal Izin Perluasan Kandang Ayam PT.Harmoni Cipta Berkah, BK-LSM Surati Sekda Lebak

Lebak – Suarainvestigasi.com – Keberadaan kandang ayam milik PT.Harmoni Cipta Berkah di blok Cicadas, Kampung Mekarmulya, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, disikapi Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Pasalnya, selain dikeluhkan warga akibat dugaan pencemaran udara yang terjadi beberawa waktu lalu, perluasan kandang ayam tersebut, diduga belum mengantongi izin.

“Ya, hari ini kami akan menyampaikan surat kepada Sekda Lebak, agar memanggil Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait yang membidanginya, baik soal izin, dampak lingkungan, maupun retribusi perizinan yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lebak, sebagai sumber pemdapatan asli daerah (PAD)” ungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Mamik Slamet, pihaknya menyayangkan kepada OPD terkait, sebab di Kabupaten Lebak ini, masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Seharusnya kepada OPD terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, melakukan sidak secara berkala kepada semua perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak, sebab kenyataannya masih ada perusahaan yang belum mematuhi aturan sebagaimana mestinya, baik soal dampak lingkungan maupun soal kelengkapan perizinannya” tambahnya.

Berdasarkan hasil pantauan yang telah dilaksanakan oleh tim BK-LSM Lebak di lapangan, memurut Mamik Slamet, para pelaku usaha cenderung mengabaikan aturan, disebabkan akibatemahnya pengawasan.

“Hasil pantauan kami di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak, diantaranya Wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Cimarga, Maja, Cileles, Sajira, ditemukan perusahaan, baik yang bergerak dibidang industri maupun peternakan, ada yang belum sesuai aturan” terangnya.

Disinggung soal keluhan-keluhan Masyarakat, Mamik Slamet menyebut pihaknya sudah mengantongi permasalahab yang akan disampaikannya nanti.

“Diantaranya soal gajih karyawan dibawah UMK, Kelengkapan dokumen perizinan usaha maupun perluasan izin, dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran udara, pencemaran air limbah, maupun yang lainnya, hal itu terjadi, tentunya akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak” pungkasnya.

(Epul)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

1 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

2 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

3 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

3 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

4 hari ago