Daerah

Sikap Kejari Gunungsitoli : Terkait Kasus Bandara Binaka Merusak Marwah Lembaga Kejaksaan di Negara Ini, Itu Sangat Berbahaya!!

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Setelah aliansi GP-KN mendapatkan balasan surat dan petunjuk dari Kejatisu – Medan untuk segera melaporkan kasus ini langsung Ke-Kejari Gunungsitoli, karena diduga keras sarat penyimpangan dan terindikasi terjadi kerugian Negara yang sangat besar serta adanya Pelanggaran Hukum, Prosedur dan Aturan akibat adanya dugaan Konspirasi tingkat tinggi diantara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa atau rekanan serta pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di dalam kawasan vital Bandara tersebut, Minggu (28/07/2024).

Resiko terbesar nantinya adalah bahwa kualitas dan mutu pembangunan Bandara Binaka Gunungsitoli tersebut akan menjadi taruhannya kedepan, karena material yang digunakan tidak memenuhi standar dan spesifikasi sesuai kontrak, ini sangat berbahaya pada keberadaan infrastruktur Bandara tersebut.

“Kita menduga jelas hal ini adalah sebagai penipuan kepada masyarakat Nias sebagai pengguna dan pemanfaat dan juga penipuan kepada Pemerintah sebagai pemberi dana pembangunan, sementara kontraktor dan kroni-kroninya bersiul manis sambil goyang kaki dalam mendapatkan keuntungan yang sangat besar sekali melampaui nilai kewajaran dan kepantasan karena mereka sejak dari awal sengaja merencanakan untuk melakukan penipuan dan kecurangan dengan menghalalkan segala cara dalam berbagai tahapan dan proses pembangunan Bandara Binaka Gunungsitoli tersebut.

Laporan Resmi Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) dengan nomor : 001/GP-KN/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (11/07/2024), dan atas laporan GP-KN tersebut diatas sampai per 28/07/2024 tidak ada tindakan nyata dari Kajari Gunungsitoli.

Hal ini benar-benar aneh tapi nyata, bahkan anehnya lagi, justru mencoba membuang badan atau buang bola ke pihak lain, sungguh ini sikap, tindakan dan kebijakan yang sangat sadis, sangat keterlaluan dan sangat memalukan dunia Lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara Indonesia ini. “Kalau memang tidak sanggup menjadi seorang pemimpin, maka lebih baik anda segera mundur saja” titik.

“GP-KN dalam situasi ini akhirnya menilai bahwa, Sikap, tindakan, kebijakan dan Disposisi Kajari Gunungsitoli terkait kasus Bandara Binaka Gunungsitoli ini pasti redaksinya tidak jelas, pasti tidak tandas, pasti tidak tepat sasaran dan pasti multi tafsir dengan tujuan untuk pelemahan, sehingga para tim Kejari Gunungsitoli tersebut tidak bisa bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan investigasi dilapangan secara langsung dalam rangka Pencegahan, Perbaikan dan Pengawasan Secara Eksternal.

Sikap dan tindakan bapak Kejari yang tidak peduli dan tidak punya hati nurani seperti ini akan sangat merusak total marwah Lembaga Kejaksaan Di Negara Ini,“ ungkap GK-PN.

Kajari Gunungsitoli harus segera melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus ini, Kajari tidak boleh tebang pilih atau pilih kasih apa lagi menghalang-halangi dan melindungi para terlapor, Kajari Gunungsitoli harus mengusut tuntas kasus ini secara cepat dan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Bapak Kajari Gunungsitoli jangan banyak alasan apa lagi banyak membuat alasan bahwa proyek tersebut adalah proyek PSN. Maaf ya pak itu bukan Program Strategis Nasional (PSN), itu adalah proyek biasa dari Kementrian Perhubungan, sama seperti proyek yang ada di kementrian lain yang sedang jalan di Kepulauan Nias. Jadi Stop dan Berhenti lah Bapak dalam membodohi kami masyarakat Nias hanya demi menutupi kasus ini, atau mungkin – kah ada faktor kepentingan pribadi (Conflict of Interest)…????????

Tim Kejari Gunungsitoli Adalah Kesatria dan Pahlawan Hukum, Sangat Patriotis dan Independen, kami berharap sekali, bahwa kasus Bandara Binaka Gunungsitoli ini, Akan Bapak Kajari usut secara cepat dan tuntas.!!

Karena itu adalah Tugas Pokok dan Fungsi Bapak Kajari sesuai Janji dan Sumpah Jabatan yang melekat kepada Bapak Kajari Gunungsitoli,” tegas Aliansi GK-PN.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

3 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

4 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

4 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

5 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

5 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

6 hari ago