Daerah

Sidang Kesimpulan Prapid PN Gunungsitoli Keterangan Kedua Saksi Korban Diragukan Karena Adanya Hubungan Darah.!!

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Sidang lanjutan Perkara Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST pasca sebelum diputus Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan pemeriksaan saksi dari Termohon yaitu Afdika Lase sebagai saksi/korban dan Ribka Yolanda Lase (adik kandung pelapor/korban).

“Kedua saksi korban yang diperiksa sebelumnya di Kepolisian Resor Nias sesuai dengan laporan Polisi Nomor : 521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Desember 2023 Pelapor Damai Yanti alias Ina Egi yang dimana kedua saksi ada hungan darah (saudara) dengan Pelapor/Korban, hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Permohon Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM, Jumat (20/09/2024).

Kemudian pengantar bukti lanjutan Pemohon serta di akhiri dengan agenda Kesimpulan (konklusi) pada pukul 16.30 Wib sore.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon, selain adanya hubungan keluarga dengan Pelapor yang rentan sekali mendukung keterangan Pelapor (Pro ke Korban) diduga keras keterangan kedua saksi diragukan dan dibuat-buat yang dapat dibuktikan dalam memberikan keterangan terbata-bata, terlebih saksi Ribka Yolanda Lase yang masih dituntun Pelapor/Korban dari luar Persidangan dan dituntun oleh Termohon”

Hal tersebut jelas berbeda dibanding keterangan saksi Adimia Lase yang merupakan adik kandung Almarhum Ayah Pelapor atau Tante dari Pelapor/Korban yang membantah tuduhan kepada Pemohon Destriani Zebua alias Ina Lorin dan Arosandre Zai, SH. “Bahwasanya telah menegaskan Pemohon dan Arosandre Zai, SH tidak pernah sama sekali melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Anak saya Damai Yanti Lase alias Ina Egi.

“Bahwa saksi Adimia Lase datang kembali kerumah Ibu Ina Iman setelah dipanggil Arosandre Zai, SH dengan alasan telah dijumpai oleh Damai Yanti Lase di Kantor Satpol PP dan Damai Yanti Lase menyampaikan informasi perselingkuhan, cium-ciuman Istrimu dengan Rendi Lase, namun Adimia tidak pernah melihat hal tersebut karena selama ini tinggal dirumah Ibu Ina Iman, dapat dibuktikan informasi tersebut (Chat Via WhatsApp) perselingkuhan dan ancaman,” terang Kuasa Hukum.

Didalam Persidangan saksi Ribka Yolanda Lase mengakui hal tersebut dikirim ke Rendi Lase setelah kejadian, dan Yolan menyampaikan bahwa Damai Yanti Lase yang mengirimkan pesan tersebut dan kemudian Pemohon bersama dengan Arosandre Zai, SH dan Saudara Yaredi Lase serta Adimia Lase untuk menanyakan ke Damai Yanti Lase dirumah Ina Iman. Namun tiba-tiba melihat Afdika Lase didepan pintu melarang Yaredi Lase masuk dimana selama ini Yaredi Lase dan Adimia Lase memang tinggal dirumah Ibu Ina Iman.

Dalam penjelasan saksi ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses Hukum dugaan kekhawatiran berlebihan para Termohon dengan tidak menghadirkan saksi Yaredi Lase, bahkan adanya beberapa bukti, seperti surat undangan mediasi, berita acara pemeriksaan (BAP) Yaredi Lase dan masih banyak lagi yang menurut Pemohon terdapat dugaan Admistrasi yang amburadul (maladmistrasi) dan diluar prosedur (unprosedur),”

“Kemudian tidak dihadirkan Yaredi Lase dan bukti surat BAP Yaredi sangat kuat dugaan pihak Termohon telah melawan Hukum, dimana penetapan tersangka Pemohon adalah salah satu pasal yang di sangkakan adalah pasal 170 (1) KUHP dan tentunya satu berkas dengan Pemohon. “Apa dihilangkan atau tidak, atau pernah di BAP atau tidak namun sekarang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias, atau ada hal lain ya.? Kita tidak tahu”, kita sudah kirim surat kepada Kapolres dan telah mengonfirmasi melalui chat WhatsApp langsung kepada Kasat dan Kanit Unit PPA. “Namun hal tersebut tidak ada tanggapan sampai Sidang diskors berulang kali dan ditunda berulang kali bahkan sampai agenda kesimpulan Termohon tidak pernah menghadirkan saksi Yaredi Lase yang merupakan salah satu saksi kunci dalam Perkara a quo,” tegas Kuasa Hukum.

Tentunya kami sebagai Kuasa Hukum telah memaksimalkan untuk mencari Keadilan kepada Pemohon lewat Gugatan Praperadilan, menurut pandangan dan fakta yang terjadi dipersidangan adanya dugaan paksa dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon, waktu yang singkat dan membutuhkan energi yang banyak untuk membuktikan dalil-dalil kami sebagai Pemohon dan kemudian juga Termohon, terlebih Hakim yang menyidangkan perkara a quo bersama dengan Panitera Pengganti. Kami sadar banyak kekurangan dalam muatan Gugatan seperti kurang huruf dan banyak tutur kata yang menyinggung para pihak, maka kami minta ampun kepada Tuhan serta meminta pengertian kepada para pihak karena kami juga Manusia tidak sempurna.

Diakhir kata, kita tetap menunggu hasil Pemeriksaan, Pertimbangan, dan Keputusan Hakim Tunggal yang menyidangkan Perkara a quo serta kita mendukung penuh Keputusan Hukum yang akan memberikan rasa Keadilan kepada Pemohon Guna menegakkan Supremasi Hukum kepada Pemohon yang diduga keras dikriminalisasi, “Bila Penegakkan Hukum Untuk Menghukum Tersalah. Kenapa Tidak, Hukum Digunakan Untuk Membela Yang Tidak Bersalah,” Tandas Martin Jaya Halawa, S.H.,M.H.,CPM.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa ketidak hadiran Yaredi Lase di Sidang Praperadilan PN Gunungsitoli pengawalan tidak ada Personil Polres Nias.

“Ya tetapi pada saat Pengawalan tidak ada Personil karena semua Pengamanan Unras, itu masalahnya Pak, kata Kasi Humas Polres Nias kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

3 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

4 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

4 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

4 hari ago