Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Seorang terduga kasus penganiayaan terhadap perempuan koban Ifarni Zega alias Ina Gasuri (55) warga Dusun I, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang terjadi beberapa bulan lalu diduga pelaku laki-laki An. Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 06 Agustus 2024.
Bermula dari laporan Ifarni Zega alias Ina Gasuri di Polres Nias Nomor : STPLP/67/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Februari 2024, bahwa Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda telah melakukan dugaan “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan” kepada pelapor, sehingga Ridwansyah Dawolo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui oleh Pelapor Ifarni Zega alias Ina Gasuri pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/60.C/VI/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2024,” kata korban.
“Penetapan status tersangka terhadap Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda, diduga terkait kasus Penganiayaan terhadap Ifarni Zega alias Ina Gasuri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/62/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024 yang di tandatangani Kepala Kepolisian Resort Nias Polda Sumut Kasat Reskrim Polres Nias (Adlersen Lambas Parto, SH.,MH).
Sementara pelapor/korban Ifarni Zega alias Ina Gasuri sangat berterimakasih atas keterbukaan penanganan kasus terhadap laporannya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, ucapnya kepada awak media dirumahnya Dusun I, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu (10/08/2024, sekira pukul 09:00 Wib pagi.
Lebih lanjut Ifarni Zega, mengapresiasi pihak Polres Nias khususnya Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Nias atas keseriusan dan telah terbuka dalam penanganan laporan pengaduannya sangat berharap diberikan pemberlakuan yang sama di hadapan Hukum di Negara Republik Indonesia (NKRI)
“Penangan kasus ini memang sangat lamban sudah beberapa bulan lalu baru ada titik terang benderang, saya menduga tentu ada sebab penyebabnya karena ada oknum LSM dan Wartawan serta oknum Polisi yang mengacau atau membela terlapor selama ini, dimasa Kasat Reskrim baru, terlapor Ridwansyah Dawolo ditetapkan sebagai tersangka,” tandas korban.
”Atas perlakuan terlapor kepada saya sangat merasa trauma dan menjadi korban, tentu juga kepada terduga pelaku tersebut agar segera dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harap korban.
Awak media ini belum bisa tersambung konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias, untuk mendapatkan informasi akurat kebenaran bahwa Ridwansyah Dawolo telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai SP2HP yang telah diterima oleh Ifarni Zega (korban).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi Terlapor/ Tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dan pihak-pihak terkait lainnya.
(yosi)
Discussion about this post