Daerah

Sengketa Tanah di Bandung: Raja Galuh Pakuan Beri Ultimatum pada Tan Lucky Sunarjo

Bandung – Media Suarainvestigasi.com – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, hadir di Polda Jawa Barat mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan saudara Tan Lucky Sunarjo pada Jumat (24/1/2024). Laporan pengaduan ini diajukan karena ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dalam keterangan kepada awak media, Evi Silviadi menyampaikan bahwa putusan tertanggal 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung. Hak kepemilikan ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. 

Namun, meskipun putusan kasasi ini telah final dan mengikat, pihak Tan Lucky Sunarjo masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar. 

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi saudara Tan Lucky Sunarjo untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil,” ucap Evi Silviadi pada Senin, (27/1/2025).

Raja Galuh Pakuan menambahkan bahwa kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut. 

“Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. 

Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung. Mereka menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak dari Grup Paskal 23 dan individu yang dikenal memiliki pengaruh di wilayah tersebut. 

“Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari Grup Paskal 23 Bos Hoksiang dan Lucky Pemilik SMAK Dago Boss besar yang merasa di kenal dan di takuti di Wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini,” imbuh Evi Silviadi. 

Dalam kesempatan yang sama, Evi Silviadi mengimbau agar pihak Tan Lucky Sunarjo segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan. 

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” tutup Evi Silviadi. 

Polda Jawa Barat diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. (Wly)

suarainv

Recent Posts

Polres Nias Menetapkan Seorang Ibuk RumaH Tangga Sebagai Tersangka Tuduhan Kasus Pengancaman Sajam, Memohon Keadilan!!!

Gunungsitoli - Suarainvestigasi.com -Seorang Wanita An. Libeana Bate'e alias Ina Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh…

6 jam ago

BK-LSM “BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Lebak - Suarainvestigasi.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, menggelar audiensi…

16 jam ago

Pekerjaan Drainase Desa Dahana Tabaloho Terbengkalai, TPK Minta Jangan Diviralkan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pembangunan Drainase yang sedang berlangsung di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,…

3 hari ago

Pembangunan Drainase Desa Dahana Tabaloho Tertunda, Tidak Transparan dan Bermasalah : LSM Minta Penyelidikan Pemerintah.

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Proyek Pembangunan Drainase di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,…

5 hari ago

Dugaan Pungli BPNT dan PKH, Kades Rahong Sebut “Inisiatif RT” BK-LSM : Tidak Ada Kaitan Soal Agama

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Beredarnya informasi yang dihimpun sejumlah Media Massa Online, terkait bantahan Kepala…

5 hari ago

Permudah Perpanjangan SIM, Polsek Kelapa Gading Sediakan Layanan SIM Keliling

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol…

6 hari ago