Nias, suarainvestigasi.com –Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 730 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Kamis (17/11/2022)
Serta Pengumuman Bupati Nias Nomor
800/5849/BKPSDM/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan
Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, maka berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen administrasi calon pelamar PPPK JF Guru yang telah diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ dengan ini diumumkan sebagai berikut :
- Jumlah calon pelamar CPPPK JF Guru Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3) yang telah
menyelesaikan proses pendaftaran (submit) portal https://sscasn.bkn.go.id/ adalah sebanyak 400 (empat ratus) orang, dengan rincian sebagai berikut :
a) Prioritas 2 (P2) = 15 orang
b) Prioritas 3 (P3) = 385 orang
- Jumlah calon pelamar CPPPK JF Guru Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 396 (tiga ratus sembilan
puluh enam) orang; - Jumlah calon pelamar CPPPK JF Guru yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebanyak 4 (empat) orang.
- Daftar nama calon pelamar CPPPK JF Guru yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebagaimana pada lampiran pengumuman ini. - Sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022
tanggal 31 Oktober 2022 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022, bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) Pelamar Umum dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 17 November 2022. Selanjutnya bagi pelamar
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan keberatan terhadap pengumuman hasil
seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 18 s.d 20 November 2022. - Selanjutnya dihimbau kepada para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (MS)
agar tetap memantau informasi pada portal https://sscasn.bkn.go.id/,
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan https://www.niaskab.go.id/ untuk proses tahapan lebih lanjut. - Kelalaian pelamar sehingga tidak mengetahui informasi baik jadwal pelaksanaan maupun teknis pelaksanaan adalah menjadi tanggungjawab pelamar sepenuhnya.
(yosi)
Discussion about this post