Nias, suarainvestigasi.com – Anak Kandung sendiri berinisial MH 52 tahun tega membabi buta membacok Ayah kandungnya sendiri, Tali,ita Hura 80 tahun tiga kali terkena bacokan sehingga nyaris koma pada hari kamis 17 Maret 2021. Hal tersebut hanya gara-gara ditegur Ayah kandungnya sendiri, untuk tidak mengerjakan lahan kebun yang sedang dibersihkan tersangka yang bukan bagian miliknya.
Ke kedua tersangka MH dan korban Tali,ita Hura merupakan warga Desa Hililawa,e Dusun II Kec. Idanôgawo Kab. Nias, saat ini korban Tali,ita Hura Ayah Kandung tersangka, sedang menjalani Perawatan Intensif di RSUD Dr. Thomsen Nias di Gunungsitoli dalam kritis/koma.
Berawal kejadian tersebut dikarenakan tersangka MH sedang pergi kekebun yang di bersihkannya dan melihat tanaman yang sudah ditanam selama ini yakni berupa bibit pinang sudah dibabat/ditebang. Melihat hal itu tersangka merasa pelaku pengrusakan bibit pinang adalah korban TH, yang bukan orang lain adalah Ayah kandungnya sendiri. Begitu memuncak emosionalnya, tersangka dengan bergegas pergi menuju rumah korban dengan membawa sebilah parang miliknya menghampiri korban Ayah kandungnya sendiri.Sumber Berita didapat saat Polres Nias AKBP Wawan S.I.K saat menggelar Konferensi PERS di Mapolres Nias Jumaat, 19 Maret 2021.
Dijelaskan Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Silalahi dan Kapolsek Idanogawo Iptu Y. Lase. “Setelah sampai didepan rumah korban TH sekitar halaman rumah jarak berkisar 10 meter lebih, tersangka MH berteriak dan melempari rumah korban dengan menggunakan batu bertubi-tubi lemparan dinding dan jendela rumah korban”. Jelasnya
Kemudian tersangka MH melihat korban TH sedang berada dalam sedang berdiri melihat kearah luar melalui jendela rumah, pada saat itu tersangka meneriakin korban berkata keluar dari dalam rumah mengatakan kalau korban orang yang tidak benar, dengki/sakit hati, iri sekali hatimu kepada saya kamu rusak, babat semua tanaman yang sudah saya taman dikebun yg dimaksud.
Spontan korban TH tersinggung dengan perkataan tersangka MH, mengatakan hal tersebut kepadanya, dengan menjawab itu bukan hak milikmu kebun tersebut, tidak terima atas jawaban korban.
Tersangka MH dengan nada suara keras menjawab kata korban TH Ayah kandungnya sendiri apa itu bukan kebun milik saya apa saya ini pembantu kamu kira-kira dengan membersihkan kebun tersebut selama ini dan menanam berbagai macam tanaman didalamnya sehingga kamu rusak dengan cara membabat pohon pinang tutur tersangka kepada korban.
Data dari sala satu saksi-saksi yang dikumpulkan ditempat kejadian perkara TKP oleh personil Polri ucap Kapolres Nias, Atas Nama Yeniati Zai yang kebetulan rumah korban tidak jauh bertetangga dengan saksi pertama Yeniati Zai sekitar jarak 7 meter bersebelahan rumah membangunkan suaminya Yeniati Zai yang sedang tidur yang merupakan saksi kedua atas Nama Yaatulô Hura untuk melerai kedua belah pihak yang sedang bertikai.
Yaatulô Hura saksi kedua lalu keluar rumah dengan tujuan menemui kedua belah pihak yang sedang bertikai, memintak untuk jangan diteruskan pertengkaran tersebut.
“Sabar untuk dibawa dalam musyawarah kekeluargaan baik-baik dulu, bukan seperti ini cara penyelesaiannya”. Ucap Yaatulô Hura saksi kedua, dijelaskan Kapolres.
dengan penyampaian saksi kedua Yaatulô Hura diikuti oleh korban HT untuk tidak melanjutkan adu Argumentasi kepada tersangka MH, korban masuk kembali kedalam rumahnya, sedangkan tersangka mundur dari lokasi cekcok berjalan menjauh dari rumah korban menuju rumahnya. Merasa saksi kedua Yaatulô Hura sudah merasa Aman dan juga masuk kembali kedalam rumahnya.
Pada saat tersangka MH sedang berjalan menuju rumahnya pulang dengan tiba-tiba korban TH keluar dari rumahnya dengan mengejar tersangka, dengan membawa sebatang besi mengejar tersangka berupa besi bangunan rumah berkisaran panjang sekitar 2 meter, besar 10 milimeter digenggam di tangan kanan dan tangan kiri korban dan ditangan kirinya dipegang sepotong kayu, Paparan Kapolres Nias.
Dengan situsi itu tersangka MH dipukul oleh korban TH mengenai badan dan kakinya, namun tidak ditangkis tersangka melainkan tersangka lansung mengeluarkan parang miliknya dari sarungnya yang terselip dipinggangnya mengayunkan membacok korban mengenai kepala sebanyak tiga kali bacokan dan darah segar pun muncrak bersimbah darah korban.
Korban TH yang terluka bersimbah darah, melepaskan alat ditangannya besi dan kayu untuk menghajar tersangka MH dan korban berusaha merebut parang milik tersangka. kemudian tersangka dan korban saling tarik menarik parang milik tersangka, Namun sedikit tersangka lebih kuat dan berhasil mendorong badan korban yang lebih tua darinya, jatuh posisi korban dibawah dan tersangka MH posisi atas dapat memindah lebih leluasa badan korban.
Terjadi pergumulan, akibatnya korban berteriak minta pertolongan kepada saksi kedua Yaatulô Hura. Mendengar teriakan tersebut dari korban Yaatulô Hura, langsung spontan berlari keluar rumahnya dan melihat tersangka sedang menindih korban serta parang telah diangkat diayunkan kepada korban diulang membacok kembali ke arah kepala korban.
Dengan sigap Yaatulô Hura berusaha merebut parang tersebut dari tangan tersangka MH, Yaatulô Hura mengatakan sudah jangan diteruskan tersangka MH menghiraukan perkataan Yaatulô Hura saksi kedua mendengarnya bujukan. Melepaskan parang miliknya serta berdiri dan berjalan menuju pulang ke rumahnya, meninggalkan lokasi kejadian pertikaian.
Korban diangkat oleh saksi kedua besama istrinya keteras rumahnya, mereka dengan menghubungi anak korban yang lainya memberitau kejadian tersebut yang bernama Fatizamuala Hura untuk segera datang kerumah orang tuanya.
Mereka membawa korban ke Puskesmas Idanogawo untuk diberi pertolongan Medis dan dari Puskemas korban lansung dirujuk ke RSUD Dr. Thomsen Nias di Gunungsitoli, dengan keadaan kritis menjalani perawatan Medis hingga pada saat ini.
Setelah Anggota polsek Idanogawo mendapat Informasi kejadian langsung Personil Polsek Idanogawo menelusuri keterangan dari pihak warga dan saksi-saksi, Petugas meninjau lokasi TKP perkara kejadian.
“Saat itu juga Personil Polsek Idanogawo lansung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan barang bukti BB berupa sebilah parang milik tersangka yang digunakan tersangka membacok korban”.Ungkap Polres.
Dengan tindakan perbuatan tersangka MH kepada korban TH Ayah kandungnya sendiri, melanggar Hukum Pidana dengan dijerat Pasal 351 ayat (2) dari KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 5 tahun kurungan, sekarang tersangka sudah kita tahan di tahanan sel Polres Nias, Kata Kapolres mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post