Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Rumah berwarna Hijau yang berlokasi di Jalan Raya H. Tabri, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung yang menggunakan aplikasi online Chatting Dating dengan memanfaatkan fitur pengguna terdekat.
Modus caranya membujuk para pelanggan menggunakan aplikasi chatting (M*Ch**), Joki atau Admin/Mucikari yang memasarkan dan memamerkan Koleksi Foto HOT Pekerja Seks Komersial (PSK) di profil akun miliknya yang bertuliskan. Jum’at, 13/12/2024.
“Yu ready stay kosan main rasa pacar,” isi dalam profil aplikasi chatting (M*Ch**).
Dari hasil penelusuran WU (red) yang bermula dari aplikasi (M*Ch**) lalu lanjut bertukar nomor kontak Whattsapp, disitu mulai negosiasi harga antara WU pemesan dengan PSK yang mengaku bernama NBA.
“Pasti otw kan? 600 2x main, 500 net say,” isi negosiasi dalam chat WhatsApp. 11/12.
Setelah hasil nego harga WU mentransfer sejumlah Rp. 500.000 ke nomor Dana 08822199***2 atas nama A*****H dan bergegas menuju tempat yang telah ditentukannya (Share Lokasi). 11/12.
Sesampainya, WU memberi informasi telah sampai sesuai titik dan diminta memfotokan lokasi dimana WU berada. “Pap coba belah mana, bawa motor apah, maju dikit say rumah ijo,” isi chat.
Setelah masuk kedalam rumah hijau tersebut, (WU) melihat banyak wanita diduga PSK dan pria yang menjadi Joki atau Admin/Mucikari Aplikasi (M*Ch**).
“Saya masuk ke rumah hijau melihat banyak wanita yang sedang menunggu, lalu saya di panggil wanita untuk masuk saja ke kamar. Namun, setelah didalam kamar (NBA) wanita PSK yang dipesan, tiba-tiba membatalkan dan dialihkan ke teman wanita yang lainnya, dengan catatan menambah uang Rp. 200.000,” beber WU.
Setelah mengikuti NBA dengan terpaksa menambahkan uang Rp. 200.000 dengan cara mentransfer ke nomor Dana yang sama, karenakan di lokasi rumah hijau banyak orang.
“Saya sangat terpaksa nambah uang, karena di dalam rumah banyak orang dan saya disarankan ganti wanita PSK langsung kekamar,” kata WU.
Tak lama kemudian ada seseorang yang triak, suara lelaki yang diduga sebagai admin atau mucikari yang terdengar sampai dalam kamar.
“Woiii cepetan jangan lama-lama,” terdengar suara lelaki berteriak.
Hal praktik prostitusi seperti ini seharusnya ditindak dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Para pemangku kebijakan wilayah setempat. Karena tempat prostitusi tersebut dapat sangat mengganggu ketertiban umum, moral, norma dan agama yang akan menimbulkan dampak negatif di wilayah.
Sampai berita ini diterbitkan, Para pemangku kebijakan wilayah Kecamatan Legok, seperti Kepala Desa Cirarab, Satpol-PP kecamatan dan Aparatur Penegak Hukum belum dikonfirmasi.
(Ded)
Discussion about this post