Daerah

Ricuh.!! Pembagian BLT di Desa Fanedanu, Ketua BPD Bersama Jajaran Tidak Terima

Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada warga ricuh ini terjadi di Kantor Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/07/2024) sekira pukul 09:30 Wib, keributan ini berawal dari tidak terimanya Ketua BPD Fanedanu Tafaulugo Halawa, sebab Kelurga Penerima Manfaat (KPM) tidak tepat sasaran.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Pemerintah Desa Fanedanu dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 tidak tepat sasaran menyalahi kriteria penerima BLT,“ ungkap Tafaulugo Halawa.

Ketua BPD mengatakan sebelum pembagian BLT dilaksanakan, kami meminta data nama-nama yang telah disahkan melalui musyawarah kesepakatan bersama kepada Kepala Desa Fanedanu, sudah sesuai nota kesepakatan kah. Kami tidak menghalangi pembagian atau penerima BLT tetapi harus ada transparan dari Pemerintah Desa Fanedanu,” tegas Ketua BPD.

Tambahnya, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Ketua bersama anggota lainnya tidak mengetahui nama-nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada hari ini, hal itu disampaikan saat berlangsungnya pembagian BLT, sehingga pembagian BLT tertunda menunggu waktu 1 (satu) jam lebih, akibat kelalaian Pemerintah Desa Fanedanu, untuk menyampaikan data ke Lembaga BPD.
Ketua BPD, saat itu tetap bertahan agar nama penerima BLT diserahkan, agar kami mengetahui nama penerima dari 50 KK menjadi 36 KK jelasnya. Apa alasan Kades mengubah nama yang telah kita tetapkan bersama tanpa ada musyawarah terlebih dahulu oleh Kapala Desa Fanedanu,“ tegasnya.

Lebih lanjut Tafaulugo Laia Ketua BPD, kenapa Kepala Desa Fanedanu harus melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa yang artinya diutamakan yang benar-benar miskin ekstrim dan cacat fisik serta berpenghasilan sangat rendah dibawah rata-rata. Sepertinya Kepala Desa Fanedanu membuat aturan tersendiri, tanpa melihat dan memahami juknis aturan kriteria penerima BLT tersebut,“ akhir katanya.

Ditempat sama anggota BPD Waktuber Laia mengatakan, kita melihat Kepala Desa Fanedanu membuat aturan semena-mena tentang penerima BLT ini, yang punya UD (usaha dagang) bahkan punya usaha BRI Link dan berpenghasilan cukup memadai malah itu yang diutamakan, padahal ada masyarakat yang betul-betul lebih layak untuk menerima BLT dibandingkan dengan orang yang punya UD dan berpenghasilan memadai tersebut,“

“Waktuber Laia, menyesali dan sangat kecewa atas kebijakan Kepala Desa Fanedanu membuat aturan sendiri, diduga ada tujuan terselubung, kepentingan pribadi, karena tidak transparan terhadap kami. Kenapa harus bersembunyi-sembunyi memberikan nama-nama penerima BLT pada hari ini,“ ungkap Waktuber Laia.

Lanjutnya, waktu mediasi di Kantor Camat Somambawa tentang pengajuan data nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang diajukan Pemerintah Desa Fanedanu telah kami coret karena dianggap tidak layak menerima, namun pada hari ini kenyataan riilnya nama tersebut dimasukan kembali sebagai penerima BLT secara sepihak oleh Kepala Desa Fanedanu tanpa sepengetahuan kami melalui musyawarah kembali,“ bebernya.

Menurut pantauan awak media dilokasi baru diberikan nama-nama penerima BLT kepada BPD, oleh Kepala Desa Fanedanu setelah Ketua BPD itu marah dan memukul meja secara spontan, hampir saja rusuh, barulah kaur keuangan bergegas untuk print data penerima BLT, cukup lama menunggu lebih kurang 1 (satu) jam baru kembali.

Ketika awak media meminta tanggapan Peritahan Telaumbanua, AMK Kepala Desa Fanedanu, terkait hal pembagian BLT tidak terima oleh Ketua BPD bersama Jajarannya, menghindar dengan mengatakan sudah sesuai prosedur dan kesepakatan musyawarah bersama,”

“Ya pembagian BLT hari ini sudah sesuai aturan kesepakatan ketua BPD bersama anggota dan musyawarah tokoh masyarakat Desa Fanedanu, hal itu juga sudah saya sampaikan ke pihak Kantor Kecamatan dan inilah nama-nama mereka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini. “Katanya.

Pembagian BLT tersebut, turut hadir Kepala Desa Fanedanu, Sekretaris, Bendahara, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa Fanedanu, Keluarga Penerima Manfaat, Bhabinkamtibmas dari Polsek Lahusa, Pers, LSM, dan hadirin lainnya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

3 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

4 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

4 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

5 hari ago