Daerah

Proyek (PAMSIMAS),Di Desa Cikao Bandung Kabupaten Purwakarta Di Siyalir Proyek Siluman

 

Purwakarta | Suarainvestigasi.com – Program penyedian air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat disingkat (PAMSIMAS) yang berada tepatnya di Desa Cikao Bandung Rt 07/Rw 04.Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Diduga Proyek Fiktif Atau Siluman Pelaksana Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) nya dan termasuk selaku kepengurusan program pemerintah tersebut di duga sudah melawan aturan pemerintah yakni telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP) dan seyogya nya menuai pertanyaan ketidak transparan nan penggunaan dana negara yang bersumber dari APBN dan APBD.

 

Proyek PAMSIMAS yang sumbernya dari anggaran Dana APBN ataupun APBD dengan melalui Dinas PUPR Pusat provinsi seharunya sebelum pekerjaan nya di mulai harus di sertakan dengan papan nama kegiataan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui, dan jika tanpa adanya papan nama jelas menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya publik dan kungkinan bisa ter indikasi adanya kecurangan,dalam kontek pekerjaan mungkin sudah merupakan sebagai trik untuk membohongi masyarakat,supaya tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

 

Dari Penjelasan oleh salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan sekaligus menambahkan,
BKM ataupun KSM nya harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP),agar semua masayarakat mengetahui dan berhak untuk mengawasi aliran anggran yang bersumber dan di peruntukan untuk apa agar tepat dan jelas di gunakanannya,Jumat
,(21/05/21).

 

Selanjut nya hasil dari pantauan dan konfirmasi awak media kepada ketua satlak ” Mengatakan bahwa “Papan anggaran baru mau di pasang sementara pengerjaan sudah 21 hari sudah di kerjakan dan mengaku atas kesalahan nya dengan alasan sibuk telat bikin,intinya banyak menuai tanda tanya publik,yang jelas sudah melakukan kecurangan dan melawan UU keterbukaan Impormasi publik (KIP)
Padahal udah di atur dalam undang-unndang no 14 tahun 2008 ,dan Perpres nomor 54 tahun 2010 juga Perpres nomor 70 tahun 2012,dimana yang berbunyi “Setiap pembangunan fisik yang di biyayai negara papan informasi kegiataan harus di pasang sebelum pekerjaan di laksanakan.pungkasnya.

( Tedi Ronal )

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

7 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago