Daerah

Polres Nias Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan DZ

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Polres Nias akhirnya mengungkapkan alasan tak menghadiri Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan Pemohon Destriani Zebua alias Ina Lori, tersangka kasus dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan”, Senin (09/09/2024).

Sebagaimana Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST, yang diajukan Kuasa Hukum tersangka pada tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menyebut ketidak hadirnya Polda Sumut dan Jajaran Polres Nias di panggilan Sidang Perdana Praperadilan atas Pengajuan Saudara Destriani Zebua yang dijadwalkan pada tanggal 06 September 2024 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena menunggu Kuasa Hukum dari Kapolda Sumut,”

“Polres Nias tidak menghadiri Sidang karena menunggu Kuasa Hukum dari Kapolda Kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut untuk mendampingi Persidangan, ungkap Kasi Humas Polres Nias saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/09/2024) sekira pukul 07: 21 WIB pagi.

Disinggung, apakah Polres Nias/Penyidik sudah menghentikan sementara pelimpahan berkas tersangka kepada Kejari Gunungsitoli karena dalam pengajuan Permohonan Praperadilan/dalam pengujian perkara.?
“Pengiriman berkas perkara untuk sementara ditunda menunggu hasil Sidang Praperadilan,” Kata Humas Polres Nias.

Dihari yang sama awak media menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel yang juga merangkap Humas Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A. Rifai H, S.H, menjelaskan sudah menanyakan kepada P16 Jaksa Peneliti bahwa berkasnya sudah masuk tahap 1 (satu) jadi Jaksa Peneliti nantik mengembalikan berkas tersebut sesuai petunjuk itulah informasi yang saya dapatkan dari mereka,” Ungkap Humas Kajari.

Ketika dipertanyakan, apakah sudah dihentikan penerimaan berkas tersangka dari Polres Nias oleh Kejari Gunungsitoli karena dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan.?
“Jadi begini informasi yang saya dapat dari Jaksa Peneliti sebelum diajukan Praperadilan oleh Kuasa Hukum tersangka, berkas dari Polres Nias sudah duluan masuk di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetapi mau dikembalikan ke Polres Nias sesuai petunjuk,”

“Ya benar berkas itu mau dikembalikan ke Polres Nias oleh Jaksa Peneliti dan saat ini sedang membuat petunjuknya, untuk sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan,” Tutup Sulaiman.

Perkara yang sedang bergulir di PN Gunungsitoli, Arosandre Zai, S.H selaku suami sekaligus kuasa dari saudara Destriani Zebua alias Ina Lori telah meminta perlindungan kepada Ombudsman RI, bahwa mengenai Proses Hukum, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, Penahanan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/521/XII/2023/SPKT Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Desember 2023 dengan terlapor An. Saudara Destriani Zebua tidak dapat ditindaklanjuti karena sedang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan, dalam hal ini Gugatan Praperadilan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Ombudsman menolak laporan dalam hal substansi laporan sedang dan telah menjadi Objek Pemeriksaan Pengadilan,” Tegas Ombudsman RI.

Harapan Destriani Zebua (Pemohon) menyampaikan bahwa melalui PN Gunungsitoli bisa memberikan keadilan seadil-adilnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Nias.

“Sebagaimana tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan Hukum keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka,”

“Bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama Penegak Hukum,” Ungkap Pemohon.

Terkait hal diatas awak media ini belum bisa tersambung komunikasi atau konfirmasi kepada PN Gunungsitoli dalam waktu sesingkat-singkatnya segera ditemui atau dihubungi.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 jam ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

14 jam ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

18 jam ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

2 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

2 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

3 hari ago