Nisel – Suarainvestigasi.com –Pelaku kasus penganiayaan kelurga Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa (51), di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 16 April 2023 Terlapor An. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia (47) dan kawan-kawan akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Nias Selatan, Jumat (22/07/2023).
Bermula dari laporan Nusiami Buulolo (51) di Polres Nias bahwa Agustinus Saroziduhu Laia (47) secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan menyerang rumah mereka, sehingga Agustinus Saroziduhu Laia akhirnya ditetapkan jadi tersangka bersama kawan-kawan.
Nomor : LP/B74/IV/2023/SPKT/Polres Nias Selatan, tanggal 16 April 2023 Pelapor An. Nusiami Buulolo, Terlapor Agustinus Saroziduhu Laia dan kawan-kawan.
Nomor : B/1415/VII/Res.1.6/2023/Reskrim. Pemberitahuan Penetapan Tersangka 21 Juli 2023 kepada Agustinus Saroziduhu Laia, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, SH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Agustinus Saroziduhu Laia dan kawan-kawan pelaku kasus penganiayaan melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 18:50 Wib di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan
Nama-Nama tersangka berikut;
- Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia.
- Hiasinta Ramihati alias Ina Nove.
- Sahari Harita alias Ama Lisa.
- Viktorius Marda Fanahatodo Nduru alias Marda.
- Sultan Romanus Laia alias Roma
- Lambertus Satuhati Luahambowo alias Ama Hansel.
Diketahui Agustinus Saroziduhu Laia melakukan perlawanan Hukum Laporan sanding melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/IV/2023/SPKT/Polres Nias Selatan, tanggal 17 April 2023 pelapor An. Agustinus Saroziduhu Laia.
Nomor : B/1418/VII/RES.1.6/2023/Reskrim. Pemberitahuan Penetapan Tersangka 20 Juli 2023 kepada Nusiami Buulolo, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, SH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Nusiami Buulolo, Samahati Harefa dan Cristian Harefa yang berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 17:30 Wib di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Pelapor Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa ketika ditemui awak media ini dirumahnya mengatakan kami heran kenapa??? Kami korban menjadi tersangka dalam Laporan Pengaduan Agustinus Saroziduhu Laia hingga turun Surat Penetapan Tersangka kepada kami bertiga yang jelas para pelaku Agustinus Saroziduhu Laia menyerang ke rumah kami pada saat kejadian itu terjadi.” Ucap Nusiami Buulolo.
Ditempat yang sama Samahati Harefa Alias Ama Tiani Harefa menduga ada yang tidak beres dalam penyidik di Unit Reskrim Polres Nias Selatan bisanya pelaku penganiayaan kelurga kami membuat skenario memutar balek fakta sehingga Penyidik tertipu dengan rayuan Agustinus Saroziduhu Laia tanpa mendalami lebih dahulu perkara yang terjadi dilapangan bekerja Profesional,” Kesal Ama Tiani Harefa.
“Banyak kejanggalan dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada kami dimana sebelum nya pelaku Agustinus Saroziduhu Laia ini meminta damai secara kekeluargaan melalui Bripka Eltiferi Dachi dan Briptu Ray Saputra Sitompul pelaku menyampaikan ingin berdamai secara kekeluargaan karena merasa bersalah dalam kejadian tersebut. Namun kami korban tidak terima damai harus menempuh jalur Hukum, pelaku ini sudah kedua kalinya memperlakukan kelurga kami seperti ini yang pertama telah menjalani pidana 3/5 bulan penjara dengan korban sasaran yang sama Nusiami Buulolo.
Lanjut Samahati, kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara agar menindak Tegas kinerja Polres Nias Selatan khususnya bagian SAT RESKRIM Polres Nias Selatan, kami korban penganiayaan secara bersama-sama dijadikan tersangka Sat Reskrim tidak bekerja Profesional sebagai Pengayom masyarakat kecil banyak yang tidak beres memaksa kami jadi tersangka,” Harap kelurga korban.
Awak media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Siagian Freddy Siagian, SH
Berikut : Selamat sore Pak Kasat Izin Pak Kasat bisa saya temui Bapak bila berkenan ada waktu??? Ada yang mau kita tanyakan Pak Kasat Reskrim Polres Nias Selatan terkait korban Pelapor An. Nama Nusiami Buulolo dijadikan tersangka dan Samahati Harefa dan Kristiani Harefa?
Apa bukti kuat pihak Reskrim sehingga 3 orang ini menjadi tersangka? yang awalnya pelapor penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Agustinus Saroziduhu Laia DKK. Demikian Pak Kasat, disayangkan Kasat Reskrim tidak menyahut konfirmasi.
Dilanjutkan konfirmasi Bagian Kasi Humas Polres Nias Selatan Izin konfirmasi Pak benar pada hari ini telah dikelurkan surat pemberitahuan Penetapan tersangka An. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia dan Kawan-kawan.? pelaku penganiayaan Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, pada tanggal 16 April 2023, namun belum berhasil tersambung hingga Berita ini tayang.
(yosi)
Discussion about this post