Daerah

Polres Nias Selatan Tangkap Tiga Orang Anggota KPK Dan LSM-P2KN Diduga Kuat Gadungan

NIAS, Suarainvestigasi.com – Personil Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap tiga orang anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang diduga kuat gadungan di Kab. Nias Selatan. Ketiga Orang anggota KPK gadungan ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Nias Selatan, karena memeras sejumlah Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa di Kab. Nias Selatan, pada hari Selasa, 02 Maret 2021.

Kapolres Nias Selatan AKBP. Arke Furman Ambat.,S.I.K menyampaikan penangkapan ketiga tersangka, setelah Tim Satreskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi terkait pemerasan ketiga orang tersangka tersebut.

” Jadi penangkapan tersebut dari informasi yang kami dapat bahwa, yang mengaku Anggota KPK dan LSM-P2KN pemantau penggunaan keuangan negara memeras kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa yang mereka Peras di Kab. Nias Selatan”.Jelas Kapolres.

Ketiga Identitas para Tersangka yaitu.
1) Arnes Arisoka umur 61 tahun asal Padang Sidempuan “Madina”
2) Sairpul Ikhwan Tanjung umur 39 tahun asal Mandailing Natal.
3) Aliran Duha umur 60 tahun asal Kab. Nias Selatan.

Tersangka yang mengaku-ngaku anggota KPK  dan LSM-P2KN sedang melaksanakan tugas mengaudit, investigasi dan memonitoring, pemantau penggunaan keuangan negara. di Kab. Nias Selatan.

“Para korban sasaran mereka Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa. Semua korban berjumlah tujuh orang yang diperas”. Ucap Kapolres.

Korbannya diperas mulai dari.
Rp. 600,000 ribu.
Rp. 6 juta.
Total semua Rp. 9,8 juta.

Dari ketiga tersangka Polisi mengamankan Uang Rp. 4,8 juta, sisa dari 9,8 juta yang mereka akui sudah berfoya-foya, satu buah Hendphone, satu Stempel, sembilan lembar kartu pengenal, 55 lembar Sistem Informasi Desa *SID* berbagai Desa di Kab. Nias Selatan.

Jelas Kapolres, sekarang ketiga tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polres Nias Selatan, untuk ditindak lanjuti berkas pemeriksaan mereka oleh Satreskrim Polres Nias Selatan. Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 64 Jo. dari KUHP Pidana, dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara/kurungan, Jelas Kapolres.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang Dinilai Semrawut Dan Asal Jadi

Tanggerang]suarainvestigasi.com] Kinerja Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, Msi. belakangan tengah menyita perhatian publik…

2 jam ago

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

4 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

5 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

1 minggu ago