Daerah

Polres Nias Selatan Gelar Rekontruksi Atas Kematian Siswa SMK Negeri 1 Siduaori

Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan siswa SMK Siduaori yang menyebabkan meninggal dunia Yaredi Nduru.

“Keras dugaan pelaku Safrin Zebua (37), Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan terhadap korban Yaredi Nduru (17), yang terjadi pada hari Sabtu pagi (16/03/2024).

Reka ulang adegan yang dilaksanakan pada saat berlangsungnya kejadian, yaitu di Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias selatan pada hari Senin (22/04/2024).

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian yang memimpin proses tersebut menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan situasi TKP asli.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP,“ jelasnya Kasat Reskrim

Freddy Siagian mengatakan, diduga pelaku Safrin Zebua memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis diduga pelaku melakukan pemukulan pada depan (8) orang siswanya didepan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.

Adapun rekonstruksi digelar di SMK Negeri 1 Siduaori dengan menghadirkan diduga pelaku Safrin Zebua, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban Yaredi Nduru, dan juga turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Teluk Dalam.

Tak hanya itu, pada pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh orang tua Yaredi Nduru (korban) untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan diduga pelaku Safri Zebua.

Diterangkan Freddy Siagian bahwa, kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 17 adegan yang diperagakan dalam kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan seorang siswa sekolah SMK Negeri 1 Siduaori meninggal Dunia.

“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku Safrin Zebua yang merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori telah memukul kening Yaredi Nduru (korban) sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekretaris Camat Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di Kantor Camat Siduaori.

Diceritakan sebelumnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/03/2024) sekira pukul 09.00. Wib korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul di bagian kening korban sebanyak 5 kali. Kemudian pada Pukul 18.00 Wib sore pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu’Nya mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.

“Pada hari Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada Ibu’Nya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi sambil mengigau. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit anaknya tersebut,” kata Ibu korban.

Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman-teman sekolah Yaredi Nduru dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban”, terangnya.

Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. M Thomsen Nias di Gunungsitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1(satu) hari, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor Ibu korban dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.

Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. M. Thomsen Nias di Gunungsitoli untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan, namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.

Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 Sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. M. Thomsen Nias di Gunungsitoli.

Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS. Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sampel barang bukti di Puslabfor Polri Medan.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

7 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago