Nias Utara, suarainvestigasi.com –Polres Nias gelar olah TKP menindak lanjuti laporan kasus dugaan perampas barang yang dialami Solidani Gulo alias Ina Dela seorang Janda di rumahnya, warga Desa Harefanaese, Kecamatan Alasa Talu Muzoi Kabupaten Nias Utara, Kamis (24/10/2024) sekira pukul 13:30 Siang
Sesuai laporan Solidani Gulo 37, pada tanggal 24 Juli 2024 lalu didampingi Kuasa Hukum Yalisokhi Laoli, SH mendatangi Polres Nias, untuk melaporkan Pj. Kepala Desa Harefanaese dan 4 (empat) orang temannya.
“Laporan pengaduan itu disampaikan melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dugaan Pj. Kades Harefaene Abadi Hulu alias Ama Mona dan 4 orang Dkk telah melakukan tindakan Perampasan atau pengambilan barang pribadi Solidani Gulo secara paksa tanpa didasari hak,” ungkap korban.
Dilaksanakan gelar olah TKP Tim Reskrim Polres Nias sekira pukul 13:30 Wib dirumah Solidani Gulo 2 (dua) orang saksi korban memberikan kesaksian keterangan sesuai yang mereka lihat pada saat kejadian perampasan barang tersebut berlangsung yang dipimpin oleh Briptu Berkat Zalukhu dan dibantu Briptu Parlin Harefa disaksikan oleh wartawan dan beberapa masyarakat disekitar lokasi.
Dijelaskan korban, adapun kronologi kejadian peristiwa yang dilaporkan di SPKT Polres Nias bermula pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23:30 Wib malam sedang berada dirumah bersama kedua orang anaknya,”
“Kemudian Abadi Kristian Hulu bersama 4 (empat) orang temannya datang kerumah, mengambil secara paksa barang eletronik milik saya yang ada didalam rumah dengan alasan dari para pelaku bahwa almarhum suami saya masih memiliki utang kepada orang lain tanpa disertai bukti hitam diatas putih,“ ungkap Solidani.
Disinggung apakah tidak melakukan perlawan disaat mereka melakukan perampasan tersebut Buk?
“Apalah daya seoang perempuan dengan begitu beringasnya para pelaku pada saat itu dan menggertak saya,” katanya.
Ditempat berbeda awak media mengkonfirmasi Kuasa Hukum korban Yalisokhi Laoli, SH melalui WhatsApp, mengapresiasi kinerja Polres Nias yang akhirnya melakukan gelar olah TKP atas laporan kliennya kasus dugaan perampasan barang secara paksa dengan modus utang-utang kepada orang lain yang diperankan Pj. Kades Harefanaese bersama 4 (empat) temannya atau Dkk.
“Sudah sepatutnya Pj. Kades Abadi Kristian Hulu dan Dkk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sudah tidak bisa mengelak atas kasus dugaan perampasan barang milik kliennya Solidani Gulo dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Klien saya Solidani Gulo sampai saat ini belum mengetahui pasti apa alasan Pj. Kades dan 4 (empat) orang temannya merampas barang milik pribadinya tersebut secara paksa, saya sebagai Kuasa Hukum korban berharap pihak Reskrim Polres Nias segera menahan para terlapor
(yosi)
Discussion about this post