Daerah

Polres Nias Menetapkan Seorang Ibuk RumaH Tangga Sebagai Tersangka Tuduhan Kasus Pengancaman Sajam, Memohon Keadilan!!!

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Seorang Wanita An. Libeana Bate’e alias Ina Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias atas tuduhan telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Penetapan ini menyusul laporan yang di ajukan oleh seorang pelapor An. Yatiani Bate’e pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

“Pelapor Yatiani Bate’e mengklaim telah diancam oleh terlapor Libeana Bate’e alias Ina Lestari menggunakan parang kecil. Namun, keluarga terlapor, terutama suami Ina Lestari, mengungkapkan keberatannya terhadap tuduhan tersebut memohon keadilan serta meminta pemeriksaan kembali lebih lanjut atas penetapan istrinya sebagai tersangka, “Ungkap suami terlapor kepada awak media di halaman Polres Nias, Kamis (30/01/2025).

Kronologi kejadian berawal saat Alisokhi Zebua alias Ama Lestari, suami Ina Lestari, meminjam sepeda motor dari rumah saudaranya yang juga merupakan tetangga pelapor. Motor tersebut dipinjam untuk mengantarkan anaknya ke Sekolah. Setelah mengantar anaknya, suami terlapor hendak memarkirkan motor pinjaman tersebut dipinggir rumah yang bersebelahan dengan rumah pelapor, tiba-tiba, pelapor muncul dan mulai memarahi suami terlapor dengan kata-kata kasar serta menuduhnya menggunakan ilmu hitam dan telah menyantet keluarga pelapor. Suami terlapor sontak bingung dan tidak mengerti maksud perkataan dan tuduhan tersebut sempat dipertanyakan ucapan itu kepada pelapor.

Tidak berselang lama setelah itu, Ina Lestari pulang dari kebun dan melihat suaminya sedang dimarahi oleh pelapor. Melihat kejadian tersebut, Ina Lestari mendekati suaminya dan menyuruhnya pulang dengan menunjuknya arah jalan menggunakan perkakas kebun berupa parang kecil yang ia bawa. Tindakan ini kemudian dimanfaatkan oleh pelapor untuk merekamnya, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar laporan Polisi dengan tuduhan ancaman menggunakan senjata tajam kepada dirinya,“ terang Ina Lestari.

Namun, suami dan Ina Lestari menegaskan bahwa video tersebut tidak menunjukkan ancaman kepada pelapor, melainkan hanya tindakan untuk menyuruh suaminya pulang. Mereka juga mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk mengancam pelapor dalam kejadian tersebut.

Suami Ina Lestari, Alisokhi Zebua, merasa keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya dipanggil oleh pihak Polres Nias pada tanggal 27 Desember 2024, dirinya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat yang ia tidak ketahui apa isi surat tersebut. Ia menerangkan bahwa tidak bisa membaca atau menulis, dan merasa terpaksa menanda tangani surat tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Selanjutnya, suami terlapor juga menanyakan mengenai pengantar surat penetapan tersangka, yang ternyata bukan dikirim oleh pihak Polres Nias, melainkan oleh warga sipil berinisial SH bersama rekannya. Setelah mengajukan komplain, pihak Penyidik Polres Nias akhirnya mengirimkan surat penetapan tersebut kembali pada tanggal 27 Januari 2025,” tandas suami Ina Lestari.

Diakhir penjelasan Alisokhi Zebua dan Libeana Bate’e beserta saksi-saksinya hari ini tanggal 30 Januari 2025 telah dipanggil oleh Polres Nias dalam hal ini Unit PPA Reskrim untuk dimintai keterangan lanjutan terkait masalah tersebut, tetapi mereka belum mengetahui apa intinya dari surat pamanggilan tersebut.

Menurut penjelasan Kanit Unit PPA Reskrim Polres Nias Aiptu Jonnes Arovah Zai, SM, saat dikonfirmasi oleh awak media Suarainvestigasi.com pada Kamis, 30 Januari 2025, diruang kerjanya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ina Lestari sudah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur SOP yang berlaku dalam Penyidikan Reskrim Polisi.

“Penetapan tersangka terhadap Libeana Bate’e alias Ina Lestari adalah benar adanya sesuai dengan Nomor Register : S.Pgl/52/I/RES.1.24./2025/Reskrim dan telah melalui tahap Penyidikan, Penyelidikan, Gelar Perkara, hingga Mediasi,” jelas Jonnes. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup serta memeriksa saksi-saksi dari kedua belah pihak. Proses hukum ini, meskipun ada keberatan dari pihak tersangka, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Jonnes.

Jonnes menegaskan bahwa keberatan dari pihak terlapor adalah hal yang wajar, namun pihak Polres Nias tetap melanjutkan proses hukum karena sudah memenuhi unsur yang sah sesuai prosedur yang ada. “Kami sudah lakukan proses yang panjang, termasuk upaya mediasi, namun karena kedua belah pihak tetap melanjutkan proses hukum, kami dari Polres Nias juga memberikan kepastian hukumnya,” akhir katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya untuk menghubungi pihak pelapor untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut, namun belum berhasil tersambung.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

BK-LSM “BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Lebak - Suarainvestigasi.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, menggelar audiensi…

11 jam ago

Pekerjaan Drainase Desa Dahana Tabaloho Terbengkalai, TPK Minta Jangan Diviralkan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pembangunan Drainase yang sedang berlangsung di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,…

3 hari ago

Sengketa Tanah di Bandung: Raja Galuh Pakuan Beri Ultimatum pada Tan Lucky Sunarjo

Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan…

3 hari ago

Pembangunan Drainase Desa Dahana Tabaloho Tertunda, Tidak Transparan dan Bermasalah : LSM Minta Penyelidikan Pemerintah.

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Proyek Pembangunan Drainase di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,…

5 hari ago

Dugaan Pungli BPNT dan PKH, Kades Rahong Sebut “Inisiatif RT” BK-LSM : Tidak Ada Kaitan Soal Agama

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Beredarnya informasi yang dihimpun sejumlah Media Massa Online, terkait bantahan Kepala…

5 hari ago

Permudah Perpanjangan SIM, Polsek Kelapa Gading Sediakan Layanan SIM Keliling

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol…

5 hari ago