Jakarta – Media Suarainvestigasi.com – Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh institusi kepolisian. Yang mengarah ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga menahan sebuah kendaraan Honda HR-V bernomor polisi A 1137 WN milik seorang konsumen selama hampir 11 bulan tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini bermula dari sengketa kredit kendaraan. Sang pemilik mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan, yang kemudian dimanfaatkan oleh debt collector untuk menarik mobil tersebut. Namun, alih-alih dikembalikan kepada pihak leasing atau pemilik sesuai prosedur hukum yang sah, kendaraan tersebut justru “diamankan” di Polsek Tamansari dengan dalih “permohonan perlindungan hukum.”
Pertanyaan pun mengemuka: sejak kapan kepolisian menjadi perpanjangan tangan leasing? Bukankah tugas utama mereka adalah menjaga netralitas dan menegakkan hukum, bukan memihak salah satu pihak?
Kuasa hukum konsumen, Andri Setiawan, S.H., memenuhi panggilan klarifikasi dari Propam Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 10 Maret 2025. Alih-alih mendapat jawaban tegas, pertemuan ini justru mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam kasus ini.
Ketika Andri mempertanyakan apakah tindakan kedua oknum Polsek Tamansari memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Polri, penyidik Ipda Yanto Kurnia, S.H., justru memberikan jawaban yang terkesan bertele-tele.
“Kami akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak finance dan Polsek Tamansari untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Sontak, pernyataan ini menuai keheranan. Jika benar-benar ingin menegakkan hukum, seharusnya penyidik sudah memahami kaidah dasar: tindakan menahan kendaraan pribadi tanpa dasar hukum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Lalu, mengapa masih perlu pemanggilan tambahan?
Lebih lanjut, Andri mengutip PP No. 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf H tentang disiplin anggota Polri, yang secara eksplisit mengatur bahwa polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ketika ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dua oknum Polsek Tamansari dalam menguasai kunci mobil kliennya, penyidik justru tak mampu memberikan jawaban yang memadai.
Yang tak kalah menarik, sikap penyidik yang terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari jawaban konkret semakin memperbesar tanda tanya: ada apa di balik kasus ini?
Jika Polsek Tamansari memang bertindak sesuai hukum, mengapa tidak ada transparansi dalam penanganan kasus ini? Mengapa sebuah kendaraan pribadi bisa “disekap” selama hampir setahun tanpa kejelasan hukum?
Kasus ini bukan sekadar sengketa kendaraan, melainkan cerminan dari tata kelola hukum di tubuh kepolisian. Jika kepolisian benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan publik, inilah saatnya membuktikan komitmen mereka terhadap hukum yang bersih dan profesional. Ataukah kita justru harus menerima kenyataan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang telah menjadi hal yang lumrah?
(Sumber : LBH Bara Kuda Law Office)
Suarainvestigasi.com,Lubuklinggau -Dalam rangka mempersiapkan rencana kerja bulan Maret 2025, DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat internal…
MEDAN - Media Suarainvestigasi.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa polisi…
Kabupaten Tangerang - Suarainvestigasi.com - Tebus sembako murah yang di gelar di gedung Aula kecamatan…
Kabupaten Tangerang - Suaraivestigasi.com -Peningkatan jalan hotmix di Kampung Peusar, RT 006 RW 001, Kelurahan…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Diduga tidak mengindahkan surat edaran yang telah diberikan oleh Bupati Tangerang,…
Jakarta – Media Suarainvestigasi.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menggelar kegiatan bakti sosial…