Nias, suarainvestigasi.com – Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias Denius Gulo, menanggapi Status Facebook Onlihu Ndraha yang mengatakan bahwa Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD dan Press Release nya, Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat, pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat Keliru dan Ngawur, (17/03/2022)
“Sangat disayangkan jika ada Oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat”
Hal Itu merupakan Pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan Informasi yang Menyesatkan Ke Masyarakat dan tidak Etis” Ucap Ketua LSM LIPAN Denius Gulo kepada Media Suarainvestigasi.com.
Lanjut Denius Gulo, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai Pernyataan yang sangat Keliru bahkan mengandung Unsur Fitnah, dimana memberikan Stigma Negatif atas suatu Pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi Penghormatan, Wibawa, atau Reputasi seseorang.
Seharusnya seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang Profesional bekerja sebagaimana Tugasnya, misalnya Memfasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal Desa dan atau untuk Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat dan sebagai Fasilitator di sebuah Desa.” Papar Denius Gulo.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Wujud nyata empati dan komitmen Kemanusiaan ditunjukkan oleh Satuan Lalu Lintas…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Dengan mengucap syukur, di hari idul Fitri Inay mengadakan halal…
Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Ridwan Saleh Zega, S.A.P, Politisi Partai Nasdem Kota Gunungsitoli desak pihak Polres Nias…
Nias Barat - Media Suarainvestigasi.com -Polsek Sirombu Polres Nias berhasil Damaikan kasus dugaan tindak pidana…
Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Katanya berinisial PG si Rambut Gondrong siaran pemberitaan wartawan tidak berimbang terkait laporan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Diduga arogan berjiwa prema sering bikin keributan berinisial PG berambut Gondrong…