Daerah

Perekrutan Perangkat Desa Saewe Nilai Tertinggi tidak Direkomendasi : Alasannya PJ.Kades, Persetujuan Ketua Ama Ari** Melebar Sayap Menuju Pilkada

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Menjadi topik perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Gunungsitoli pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe dalam perhitungan nilai poin tertinggi peserta yang mengikuti tes tidak direkomendasi oleh Pj. Kepala Desa dan tim penjaringan dan penyaringan diduga perintah titipan salah seorang Pejabat tertinggi ASN di Kota Gunungsitoli, Senin (31/10/2023).

Terungkapnya hal tersebut beberapa peserta seleksi calon Perangkat Desa Saewe mendatangi Polres Nias pada hari Jumat 27 Oktober 2023 didamping Kuasa Hukum Derman E Laoli, SH untuk melaporkan kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Saewe tahun 2023 dimana nilai tertinggi tidak direkomendasi Pj. Kades Saewe dan Panitia penjaringan melainkan nilai terendah dimenangkan secara terang-terangan.

Peserta seleksi Calon Perangkat Desa Saewe yang mendatangi Polres Nias didampingi Kuasa Hukum berikut :

  1. Yohanes P Telaumbanua, SE
  2. Yusna Kristiani Telaumbanua, S.Pd
  3. Yestina Mulci Tanti Zega, S.Sos
  4. Suarni Telaumbanua
  5. Febinwati Sihura, SE
  6. Tekun Luas Rejeki Lase
  7. Derman E Laoli, SH Kuasa Hukum.

“Secara terbuka menggelar Temu Pers kepada puluhan Media Cetak dan Online di Polres Nias, Jumat (27/10/2023), peserta seleksi calon menuturkan sesuai surat penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Saewe Nomor : 001/T-P4D/SW-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 telah kami ikuti berbagai persyaratan seleksi Computer Assisted Test (CAT) ujian pengoperasian Computer dan Wawancara. Sementara kami peserta hanya mengikuti CAT dan penyerahan SK pengaman Kerja dan sertifikat pendukung lainnya,” Tandas peserta.

Sehingga dalam penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe tidak Transparasi sesuai pengumuman terlampir diawal peserta.
Sebagaimana pedoman Pasal 26 Ayat 1 (Perwal) Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kota Gunungsitoli, namun Kami peserta seleksi menyanggah hasil rekomendasi tersebut karena disinyalir terdapat manipulasi dan intervensi serta tidak sesuai Pedoman Pasal 26 Ayat 1 Perwal.

Hal ini telah kami pertanyakan kepada Pj. Kepala Desa saewe Verdinand M Telaumbanua, SP.d.,NL.P dan Tim penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe alhasil kami peserta tidak mendapat penjelasan atas nama-nama yang terpilih diduga adanya terdapat manipulasi dan intervensi. Tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan, ini merupakan hak Pj. Kepala Desa dalam menentukan, merumuskan serta memutuskan yang melekat pada Jabatan sebagai Kepala Desa,” Imbuh peserta.

Lebih lanjutnya, kami mengartikan seleksi hasil ujian CAT dengan tingkat Pendidikan, Keahlian dan pengalaman Kerja beserta sertifikat yang kami serahkan tidak menentukan penilaian yang sebenar-benarnya namun penjaringan ini hanya persyaratan saja yang menentukan Kepala Desa dan bertolak belakang dengan ucapan Kepala Desa saat audensi di Kantor Desa Saewe pada Tanggal 19 Oktober 2023.

Ditambahkan Yusna Kristiani Telaumbanua, S.Pd bahwa, berdasarkan surat tanggapan BPD Desa Saewe Nomor: 410/34/BPD-X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 pada point (III) dimana wawancara belum dimuat dalam Perwal 14 Tahun 2019 tentang petunjuk. Akan tetapi telah dimuat dalam surat pengumuman pembukaan pendaftaran penerimaan perangkat Desa, namun kenyataannya tidak Konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta Jawaban dari Pj. Kepala Desa selalu berubah-ubah.” Jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023 Pj. Kepala Desa melantik peserta yang menjabat sebagai perangkat Desa dengan tidak memperdulikan Surat Sanggahan yang kami layangkan serta mengabaikan saran-saran dari para Tokoh Masyarakat Desa Saewe. Harapan Kami Peserta Seleksi Penjaringan Desa Saewe agar menegakkan yang benar tetap benar dimana diduga keras di Desa Saewe telah terjadi tindakan kecurangan dalam menetapkan hasil perekrutan perangkat Desa Saewe dan membatalkan SK Pelantikan Perangkat Desa Saewe dan meninjau kembali sistem Penjaringan Perangkat Desa Saewe Tahun 2023,” Tegas peserta seleksi.

Diakhir penjelasan, salah sorang perseta seleksi calon perangkat Desa Saewe memberikan bukti yang sangat mengecewakan, kepada awak media atas tidak direkomendasi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe kepada mereka yang disampaikan oleh PJ. Kepala Desa Saewe Verdinand M Telaumbanu, SP.d.,NL.P melalui Chat WhatsApp berikut :

“Yahowu dek, mohon ma’af yang sebesar-besarnya, bukan tidak direkomendasikan dek, tetapi pertimbangan yang sangat matang dan disetujui oleh Ketua Ama Ari** untuk melebarkan sayap di wilayah Pemerintah Desa Saewe menuju Pilkada kedepan, adek sendiri bisa baca bahwa Desa Saewe merupakan Grup Neraka bagi Pilkada ke depan dengan strategi ini kita menguasai Dusun II untuk ketua, karena target kita untuk Pileg dan Pilkada kedepan Desa Saewe harus kita kuasai minimal 80% saya harap adek Yohanes tidak memusuhi saya demi kepentingan jauh lebih besar mensukseskan Bapak Ketua Ama Ari**.

Tambahnya lagi, Tentu jabatan Ketua PPS dan Statistik juga tetap berjalan seperti biasa, dan yang jelas adek pasti menjadi perhatian penting dengan Pimpinan kita dengan segenap Hormat, saya memohon ma’af yang sebesar-besarnya.” Chat Pj. Kades Saewe melalui WhatsApp.

Menurut analisa netizen di Kota Gunungsitoli yang mendengar nama yang disebut Pj. Kepala Desa Saewe dalam Chat WhatsApp kepada Yohanes, Ama Ari** tidak asing lagi nama itu untuk isu maju Pilkada kedepan yang diduga merupakan Pejabat tinggi ASN Pemko Gunungsitoli yang masih aktif hanya saja tidak terlalu diperjelas nama tersebut.” Jelas Netizen.

Sementara menurut Penasehat Hukum, Derman E Laoli, SH mengatakan Bila mana hal itu dilakukan oleh oknum Pejabat maka Pidana Pemalsuan sebagaimana tercantum dalam pasal 263 telah dilanggar, bahwa karena Pejabat maka berlaku Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 menyalahgunakan Wewenang.” Ucapnya Singkat.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Aliansi LSM Laporkan Kepala Desa Somölö-Mölö ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Desa Hiligodu Somölö-Mölö, Kecamatan Somölö-Mölölö, Kabupaten Nias, dilaporkan oleh Aliansi…

6 jam ago

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian…

1 hari ago

Usaha Produksi Baso Diduga Gunakan Gas 3 Kg Lebihi Kapasitas, BK-LSM Surati Disperindag Lebak

Lebak - Suarainvestigasi.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, melayangkan Surat…

3 hari ago

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Sukabumi - Media Suarainvestigasi.com - 19 Februari 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim…

3 hari ago

Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas

Jakarta – media Suarainvestigasi.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryo…

3 hari ago

JMSI dan APDESI Riau Matangkan Kerja Sama Kolaborasi Publikasi Promosi Potensi Desa

Pekanbaru - Media Suarainvestigasi.com - Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau melakukan…

5 hari ago