Nias, suarainvestigasi.com – Sebagai tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, Rabu (06/10/2022)
Dan Nomor B/191/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 hal ini tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, serta surat Bupati Nias Nomor 800/4285/BKPSDM/2022 tanggal 11 Agustus 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk pedoman.
(yosi)
Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…
Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…
JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…
" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…