Nias – suarainvestigadi.com –Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 14334/BKS.04.01/SD/E/2021 tanggal 04 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi
Bidang CPNS Tahun 2021 serta surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor
574/KR.VI/BKN/XI/2021 tanggal 08 November 2021 hal Penyampaian Jadwal dan Titik Lokasi Ujian, pada hari Kamis (11/11/2021).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan bahwa
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun
2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias akan dilaksanakan dengan mempedomani hal-hal sebagai
berikut:
A. Lokasi dan Jadwal Seleksi.
1). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan
pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati
Nias, Jln. Pelud Binaka KM. 9 Ononamolo 1 Lot Gunungsitoli Selatan.
2). Jadwal Pelaksanaan Seleksi setiap Sesi sebagai berikut:
Sesi I : 10.30 WIB s.d. 12.00 WIB
Sesi II : 13.00 WIB s.d. 14.30 WIB
Sesi III : 15.30 WIB s.d. 17.00 WIB
- Daftar Nama Peserta setiap Sesi sebagaimana pada Lampiran Pengumuman ini.
B. Tata Tertib dan Prosedur Pelaksanaan Seleksi.
1). Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di Portal sscasn.bkn.go.id
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum Mengikuti Seleksi dan paling lambat H-1
sebelum Seleksi.
2). Sebelum Mengikuti Seleksi, Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu
maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil
Negatif/Non Reaktif.
3). Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi dimulai, sesuai dengan Jadwal (urutan sesi) yang telah ditentukan dengan membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang
masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
b. Formulir Deklarasi Sehat dari Portal SSCASN yang telah diisi oleh Peserta;
c. Bukti hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
d. Kartu Peserta Ujian yang dicetak oleh Peserta dari Portal SSCASN;
e. Pensil kayu (bukan pensil mekanik dan bukan pulpen).
4). Peserta datang Ke-Lokasi Ujian wajib Memakai Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah Masker
kain di bagian luar (double masker).
5). Peserta wajib Menjaga Jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
6). Kendaraan Pengantar/Peserta berhenti atau diparkir di luar Gerbang Pintu masuk Kantor
Bupati Nias.
7). Pengantar/Anggota Keluarga Peserta dilarang memasuki Areal Kantor Bupati Nias
serta dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi Ujian.
8). Peserta menggunakan Pakaian Rapi, Sopan dan Bersepatu (Pria: kemeja lengan panjang) warna putih dan Celana warna hitam; (Wanita: Blus/kemeja lengan panjang warna putih dan Rok warna hitam, serta tidak diperkenankan memakai Baju Kaus, Celana Jeans
dan sandal).
9). Peserta dilarang membawa/memakai barang-barang yang tidak diperlukan Ke-dalam Ruang Ujian, antara lain ikat pinggang, Buku/Catatan, jam tangan, Kamera dalam
bentuk apapun, Dompet, Uang, Telepon Genggam, Alat Komunikasi, Headphone, Headset, Earphone, Handsfree, perhiasan, Gelang, Cincin, Kalung, kalkulator, Alat hitung, Pulpen, Senjata tajam, Senjata api, Helm, Topi, Kunci, Tas Ransel, Jaket, dan lain-lain.
Masing-masing Peserta diharapkan membawa kantongan plastik sendiri sebagai tempat
penyimpanan barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa ke dalam Ruang Ujian dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi.
10). Selanjutnya Peserta menuju tempat Registrasi yang telah ditentukan dengan terlebih dahulu
Mencuci Tangan Dengan Air Pakai Sabun/Hand Sanitizer.
11). Peserta yang Suhu Tubuhnya 37,3
OC (di bawah 37,3
OC) langsung melakukan Registrasi
dengan menunjukkan Identitas serta Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada butir 3.a., 3.b., 3.c. dan 3.d. di atas. Peserta diminta Membuka Masker/Pelindung Wajah untuk
memastikan bahwa Peserta yang datang adalah benar sesuai dengan yang terdaftar.
Bila telah sesuai, maka Peserta melakukan Scan Barcode yang terdapat pada Kartu Peserta
Ujian untuk mendapatkan PIN Registrasi.
12). Selanjutnya Peserta menunggu di ruang tunggu steril yang telah ditentukan dengan tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
13). Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama Peserta seleksi;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama
Seleksi;
c. Keluar Ruangan, Kecuali Memperoleh Izin dari Panitia;
d. Membawa makanan dan minuman; atau
e. Merokok dalam Ruangan Tes.
14). Peserta yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk untuk Mengikuti Seleksi
(dianggap gugur).
15). Peserta dilarang menggunakan Komputer selain untuk Aplikasi CAT.
16). Peserta yang telah Selesai Ujian dapat meninggalkan tempat Seleksi secara tertib.
17). Peserta yang suhu tubuhnya 37,3
OC (sama dengan atau lebih besar dari 37,3
OC) setelah
2 kali Pemeriksaan dengan Jarak 5 menit, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Kesehatan melakukan Pemeriksaan terhadap Peserta tersebut, dan apabila Tim
Kesehatan merekomendasikan bahwa Peserta dapat mengikuti seleksi, maka Peserta
tersebut mengikuti SKD dengan ditangani oleh Petugas khusus di Ruang Seleksi
khusus;
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan bahwa Peserta tidak dapat Mengikuti
Seleksi, maka Peserta diberikan Kesempatan mengikuti Seleksi pada Sesi Cadangan
satu hari setelah Jadwal akhir Seleksi.
C. Sanksi
Peserta yang melanggar Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada butir B angka 13 di atas, akan
dikenakan Sanksi dikeluarkan dari Ruangan Seleksi dan Peserta dinyatakan gugur.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani.
(yosi)
Discussion about this post